Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Terima 266 Laporan Dugaan Korupsi di Papua

Alexander Marwata Alex mengatakan, KPK menerima 266 laporan dugaan korupsi di Papua dari masyarakat.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis )19/11/2020)./Antara
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis )19/11/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata Alex mengatakan bahwa program koordinasi supervisi KPK tidak hanya pencegahan, tetapi juga penindakan. Tidak kurang dari 266 laporan masyarakat yang diterima lembaganya dari Papua.

“Kami menilai ada potensi korupsi di dalamnya yang tidak harus selalu ditangani oleh KPK karena keterbatasan kewenangan KPK. Laporan pengaduan masyarakat tersebut bisa juga kami limpahkan ke inspektorat untuk diproses,” katanya pada Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pendampingan dan Pengawasan Daerah Papua melalui keterangan pers, Rabu (24/11/2021).

Alex meminta agar segenap pihak dan insan inspektorat serta auditor di Papua mengintensifkan pendampingan dan pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan di Papua.

“MCP [monitoring center for prevention] di Papua masih rendah,” jelasnya.

Dia menuturkan, bahwa segenap pihak perlu bersama-sama menjalankan fungsi pendampingan dan pengawasan sesuai tugas masing-masing untuk terus mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik di Papua sebagai upaya pencegahan korupsi.

“KPK telah menandatangani MoU dengan Kemendagri dan BPKP untuk selanjutnya monitoring MCP akan dilakukan oleh Kemendagri sebagai instansi pembina pemda dan BPKP yang memiliki perwakilan di setiap provinsi. Harapannya, akan lebih efektif,” ucapnya.

Pada saat yang sama, Alex mendorong inspektorat daerah dapat menjadi kepanjangan tangan KPK. Lembaga tersebut adalah pelaksana program pengawasan di daerah.

“Jadi, jika ada kepala daerah yang bermasalah hukum terkait korupsi maka inspektorat ikut bertanggung jawab, karena artinya inspektorat membiarkan kepala daerahnya terjerat korupsi,” ujarnya.

Meski begitu, Alex memahami bahwa kapasitas inspektorat masih terbatas. Dari aspek aturan, inspektorat harus punya urban investigasi. Faktanya, belum semua punya.

Ombudsman (ORI), paparnya, dapat melakukan evaluasi dan pengawalan atau pengawasan terhadap administrasi di pemerintahan daerah.

Menurutnya, penyalahgunaan kewenangan dan maladministrasi yang merupakan kewenangan ORI, maka lembaga itu dapat melakukan koordinasi dengan pihak inspektorat untuk perbaikan maladministrasi.

“Tidak tertutup kemungkinan dari maladministrasi tersebut menimbulkan kerugian negara. Bisa saja itu kesalahan administrasi, tapi dapat menimbulkan kerugian negara dan juga bisa menjadi perkara korupsi,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper