Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan PPKM Level 3 Nataru: Dilarang Mudik Hingga Cuti!

Pelarangan cuti ditujukan bagi ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN dan karyawan swasta selama penerapan PPKM Level 3 Nataru.
Calon penumpang kereta api berjalan menuju peron keberangkatan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (21/12/2018)./ANTARA-Dhemas Reviyanto
Calon penumpang kereta api berjalan menuju peron keberangkatan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (21/12/2018)./ANTARA-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan peraturan teknis terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada 24 November 2021 hingga 2 Januari 2022.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

“Instruksi menteri ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022,” demikian tertulis dalam inmendagri tersebut, dikutip di laman resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (24/11/2021).

Dikutip dari salinan Inmendagri, para kepala daerah di Indonesia juga diminta untuk melakukan sosialisasi peniadaan mudik bagi pekerja.

Adapun, pelarangan cuti ditujukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.

Berikut aturan larangan cuti dalam Inmendagri No 62 Tahun 2021:

1. Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru;

2. Imbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru

3. Ketentuan lebih lanjut hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 selama periode libur Nataru akan diatur lebih lanjut oleh kementerian/lembaga (K/L) teknis terkait.

Selain itu, pemerintah juga mengimbau kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Natal-Tahun Baru.

Adapun, ketentuan lebih lanjut selama periode libur Natal-Tahun Baru akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian/Lembaga teknis terkait.

Selain itu, Gubernur dan bupati/wali kota diminta melakukan sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya. Apabila terdapat pelanggaran, maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di samping itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer atau tidak penting atau tidak mendesak.

Selama PPKM Level 3 Nataru, pemerintah juga akan melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri.

Di dalamnya juga termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Natal-Tahun Baru.

Adapun aturan Inmenndagri PPKM level 3 seluruh Indonesia tersebut mulai berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Pemberlaukan aturan tersebut adalah untuk mengantisipasi melonjaknya kasus Covid-19 pada libur akhir tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper