Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waspada! Investasi di Robot Trading Ilegal, Uang Bisa Melayang

Legalitas dari perusahaan harus jadi perhatian calon investor.
Ilustrasi forex robot trading/Freepik.com
Ilustrasi forex robot trading/Freepik.com

Bisnis.com, JAKARTA- Gairah investasi masyarakat Indonesia yang sangat tinggi ternyata dimanfaatkan oleh segelintir oknum pelaku investasi bodong. Salah satu modus yang sedang tren belakang ini ialah paket trading kripto dengan menggunakan robot trading.

Modus penawaran investasi bodong tersebut kerap menggunakan sistem member get member tanpa izin usaha. Sistem tanpa izin tersebut sangat berpotensi merupakan skema ponzi dan sangat berbahaya karena apabila sudah ambruk maka masyarakat yang akan mengalami kerugian.

Kanit IV Subdit V Dittipidaksus Bareskrim Polri, AKBP Yogie Hardiman, mengingatkan kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh iming-iming yang ditawarkan oleh pelaku investasi bodong. Biasanya, robot trading ilegal menawarkan keuntungan besar dengan profit yang terbilang tetap.

"Masyarakat harus logis dalam berinvestasi," katanya melalui sambungan telepon sebagaimana dihubungi di Jakarta, Senin (22/11/2021).

Yogie Hardiman juga mengingatkan kepada masyarakat agar mengecek legalitas perusahaan penyedia robot trading tersebut. Masyarakat sebaiknya tidak menaruh dana investasi di robot trading ilegal.

"Perizinan robot trading itu ke kementerian atau lembaga terkait seperti BKPM, Kemendag, dan Bappebti. Apabila tidak ada izin maka dapat dikatakan ilegal," tuturnya.

Salah satu perusahaan penyedia robot trading yang tengah menjadi sorotan ialah RoyalQ Indonesia dengan layanan Royal Q.

Perusahaan yang mengklaim dirinya sebagai penyedia layanan artificial intelligence robot trading platform ini ternyata tidak mengantongi izin terkait. Bahkan, perusahaan ini sedang terseret kasus dugaan tindak pidana perdagangan, perlindungan konsumen, dan pencucian uang.

Oleh karena itu, Yogie Hardiman sekali mengingatkan masyarakat agar cermat dalam memperhatikan aspek legal perusahaan investasi.

"Aspek legal harus diperhatikan [dalam berinvetasi]," pungkas Yogie Hardiman.

Terbaru, Satgas Waspada Investasi (SWI) memanggil RoyalQ Indonesia karena masuknya pengaduan dari masyarakat terkait dugaan melakukan kegiatan penghimpunan dana dan pengelolaan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat. Sampai saat ini SWI belum merespons pertanyaan terkait hasil pertemuan tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper