Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM di Luar Jawa-Bali Diperpanjang Dua Pekan, 50 Persen Naik Satu Level

Saat ini, terdapat tren penurunan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh kabupaten dan kota. Namun, pemerintah tetap memberlakukan perpanjangan PPKM.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan sambutan saat Bisnis Indonesia Award (BIA) 2021 di Jakarta, Rabu (15/9/2021). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan sambutan saat Bisnis Indonesia Award (BIA) 2021 di Jakarta, Rabu (15/9/2021). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memberlakukan perpanjangan PPKM di luar Jawa dan Bali selama dua pekan, yakni pada 23 November–6 Desember. Kabupaten dan kota yang status vaksinasinya di bawah 50 persen mengalami kenaikan level PPKM.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Senin (22/11/2021) sore. Dia menyampaikan perkembangan terbaru dari kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia.

Airlangga menjelaskan bahwa saat ini terdapat tren penurunan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh kabupaten dan kota. Namun, pemerintah tetap memberlakukan perpanjangan PPKM.

"Khusus di luar Jawa Bali dilakukan perpanjangan 23 November sampai 6 Desember 2021, dua pekan, dengan penerapan dilihat dari dosis vaksinasi yang kurang dari 50 persen dinaikkan menjadi satu level PPKM," ujar Airlangga pada Senin (22/11/2021) sore.

Dia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan itu, terdapat 109 kabupaten dan kota di luar Jawa Bali yang berstatus level 3. Lalu, terdapat 200 kabupaten kota di level 2, dan 77 kabupaten kota di level 1.

"Ini meningkat dari sebelumnya 51 kabupaten kota [yang berstatus level 1]," ujar Airlangga.

Sebelumnya, hanya dua kabupaten di luar Jawa Bali yang berstatus PPKM level 3, yakni kabupaten Teluk Bintuni dan Rote Ndao. Namun, masih banyaknya kabupaten dengan tingkat vaksinasi di bawah 50 persen membuat status PPKM meningkat.

Adapun, pemerintah menyatakan akan menerapkan PPKM level 3 secara nasional pada libur natal dan tahun baru, yakni pada 24 Desember 2021–2 Januari 2022. Pengetatan dilakukan untuk pencegahan penularan Covid-19.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper