Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tinggal selangkah lagi mengadili tersangka tindak pidana kasus perpajakan atas nama Hadi Ismanto yang diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp10 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam mengemukakan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah menerima pelimpahan tahap dua berupa barang bukti dan tersangka Hadi Ismanto dari Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Selatan I.
Selanjutnya, JPU akan membuat surat dakwaan dan melimpahkan tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk mengadili tersangka atas perbuatannya.
"Penuntut Umum kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka Hadi Ismanto selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penuntutan, terhitung sejak tanggal 18 November 2021," tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (20/11).
Dia menjelaskan bahwa tersangka Hadi Ismanto diduga sengaja menerbitkan atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak dan bukti pemotongan pajak dan setoran pajak fiktif sejak tahun 2011-2012 melalui PT Bahtera Utama Lestari dan diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp10 miliar.
"Tersangka Hadi Ismanto dijerat dengan Pasal 39A huruf a Jo Pasal 39 Ayat (1) huruf d UU No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 16 tahun 2009," katanya.