Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Usut Korupsi Tambang di Konawe Utara, KPK Panggil Eks Mentan Amran Sulaiman

Eks Mentan Amran Sulaiman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Aswad Sulaiman yang merupakan mantan pejabat bupati di Konawe Utara.
Amran Sulaiman/Antara-Wahyu Putro A
Amran Sulaiman/Antara-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Pertanian Amran Sulaiman untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus suap pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007–2014.

Eks Mentan Amran Sulaiman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Aswad Sulaiman yang merupakan mantan pejabat bupati di Konawe Utara. 

“Pemeriksaan dilakukan di Polda Sulawesi Tenggara atas nama Amran Sulaiman sebagai Direktur PT Tiran Indonesia," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (17/11/2021).

Selain itu, KPK juga memanggil Bisman Direktur PT Tambang Wisnu Mandiri dan Andi Ady Aksar Armansyah dari pihak swasta.

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka. Aswad dalam rentang 2007-2014 diduga melakukan tindakan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara yang ditaksir Rp2,7 triliun.

Angka tersebut didasarkan pada penghitungan penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan melawan hukum.

Dia diduga menerima suap sekitar Rp13 miliar terkait penerbitan izin pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi.

Uang Rp13 miliar tersebut diduga diterima dari beberapa perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Utara. Hal itu terjadi pada periode 2007-2009.

Aswad Sulaiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) No. 31/1999 yang diubah UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Aswad juga disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper