Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Haris Azhar Tak Hadiri Mediasi dengan Luhut di Polda Metro Jaya

Luhut Binsar Pandjaitan memenuhi undangan mediasi dengan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinaror Kontras Fatia Maulidiyanti di Polda Metro Jaya pada Senin (15/11).
Setyo Aji Harjanto
Setyo Aji Harjanto - Bisnis.com 15 November 2021  |  12:46 WIB
Haris Azhar Tak Hadiri Mediasi dengan Luhut di Polda Metro Jaya
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani klarifikasi terkait laporannya terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2021). - Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan memenuhi undangan mediasi dengan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinaror Kontras Fatia Maulidiyanti, pada Senin (15/11).

"Diundang untuk mediasi sebenernya kalau enggak keliru itu Minggu lalu, tapi saya pas dinas di luar, kemudian dijanjikan hari Jumat, saya juga sedang dinas keluar. Kemudian diminta oleh Haris diminta hari ini, ya saya datang hari ini," kata Luhut di Polda Metro Jaya, Senin (15/11/2021).

Meski Luhut sudah datang, Haris dan Fatia tidak memenuhi undangan mediasi.

Padahal, kata Luhut, Haris yang meminta mediasi dilakukan hari ini. Mediasi antara pihak Luhut dan Haris Azhar sudah dua kali batal.

"Iya, enggak datang jadi ya (Haris dan Fatia)," katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengupayakan mediasi untuk menyelesaikan perkara dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong yang dilaporkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Diketahui Luhut melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong.

“Di sini ada surat edaran Kapolri tersangkut masalah seperti ini, yang kita kedepankan adalah mediasi, mediasi di tahap penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin (27/9/2021).

Yusri menyampaikan, mediasi atau upaya restorative justice dilakukan berdasarkan instruksi Kapolri terkait penanganan kasus ITE.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

kontras polda metro jaya Luhut Pandjaitan Haris Azhar
Editor : Fitri Sartina Dewi

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top