Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IKPI Dukung Penegakan Hukum Dugaan Korupsi Libatkan Konsultan Pajak

Ketua Umum IKPI mendukung KPK menegakkan hukum pada kasus korupsi yang melibatkan konsultan pajak
Direktur Bank OCBC NISP Andrae Krishnawan (tengah) berbincang bersama Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Mochamad Soebakir (kiri) dan CEO CPSSoft (Accurate Online) Yoseph Stephen, seusai penandatanganan kerja sama untuk Pembukuan Akurat & Taat Pajak, di Jakarta, Rabu (23/5/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Direktur Bank OCBC NISP Andrae Krishnawan (tengah) berbincang bersama Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Mochamad Soebakir (kiri) dan CEO CPSSoft (Accurate Online) Yoseph Stephen, seusai penandatanganan kerja sama untuk Pembukuan Akurat & Taat Pajak, di Jakarta, Rabu (23/5/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada keterlibatan konsultan pajak dalam kasus rasuah yang tengah diperiksa. Padahal, pemerintah sedang giat mengimbau masyarakat untuk taat bayar pajak.

Atas kasus tersebut, Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Mochamad Soebakir mengatakan bahwa organisasinya mengaku sangat prihatin atas kejadian tersebut.

“IKPI mengapresiasi serta mendukung sepenuhnya penegakan hukum yang sedang dilaksanakan oleh KPK sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah,” katanya melalui keterangan pers, Senin (15/11/2021).

Soebakir menjelaskan bahwa peraturan perundang-undang perpajakan yang semakin kompleks dan sering berubah seiring dengan perubahan kebijakan perpajakan, perubahan proses bisnis, serta perkembangan teknologi yang sangat dinamis dari waktu ke waktu menyebabkan wajib pajak tidak mudah dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.

Oleh karena itu, sebagian wajib pajak membutuhkan peran dan bantuan profesi konsultan pajak. Di saat yang sama, IKPI memiliki kode etik.

Kode etik tersebut mengatur larangan untuk menerima setiap ajakan dari pihak manapun untuk melakukan tindakan yang diketahui atau patut diketahui melanggar peraturan perundang-undangan perpajakan.

Konsultan pajak, tambah Soebakir, juga dilarang menerima permintaan klien atau pihak lain untuk melakukan rekayasa atau perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perpajakan. Pelanggaran kode etik oleh anggota IKPI dapat berakibat pengenaan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian tetap.

Selain oleh asosiasi tempat konsultan pajak bergabung, seorang konsultan juga diawasi dan dibina oleh Direktorat Jenderal Pajak yang hingga saat ini merupakan pihak otoritas yang menerbitkan izin praktik konsultan pajak.

“Kami Pengurus IKPI terus menerus menghimbau dan mendorong agar seluruh anggota IKPI menjalankan profesinya sesuai dengan kode etik IKPI dan standar profesi serta ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper