Bisnis.com, JAKARTA – Masuknya Rancangan Undang-undang Badan Pemeriksa Keuangan (RUU BPK) dalam program legislasi nasional prioritas DPR 2021 patut diduga sebagai bagian dari skenario untuk memuluskan perpanjangan masa jabatan anggota BPK yang telah menjabat dua kali.
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah mendesak agar DPR menunda terlebih dahulu pembahasan revisi UU No. 15/2006 tentang BPK.
“Khawatir akan ada banyak kepentingan kelompok atau partai politik jika tetap dilanjutkan. Secara umum DPR tidak boleh menjadi alat kepentingan pihak-pihak tertentu. Penyusunan UU haruslah berdasarkan kepentingan masyarakat secara luas,” katanya, Senin (15/11/2021).
Trubus menyarankan agar DPR sebaiknya memprioritaskan tahapan seleksi pemilihan anggota BPK yang habis jabatannya pada April 2022.
Apalagi, surat tertanggal 18 Oktober 2021 No: 159A/S/I/10/2021 dari BPK perihal pemberitahuan akan berakhirnya masa jabatan Ketua BPK dan Anggota BPK sudah masuk di legislatif. Maka, menurutnya, surat tersebut harus ditindak lanjuti terlebih dahulu.
Diketahui, anggota BPK yang habis masa jabatannya pada April 2022 adalah Agung Firman Sampurna dan Isma Yatun.
Baca Juga
“Suratnya itu kan sudah masuk di DPR RI, maka harus prioritaskan tahapan pemilihan anggota BPK terlebih dahulu, agar tidak ada kecurigaan publik jika ngotot revisi UU BPK, selain itu menurut aturan surat dari BPK harus ditindak lanjuti dulu,” jelasnya.
Berdasarkan Pasal 5 UU BPK, anggota BPK memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.