Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Merk Goto, Majelis Hakim Diminta Perhatikan Berbagai Aspek

Majelis hakim yang menangani perkara gugatan sengketa merek Goto harus memperhatikan banyak aspek dalam mengambil keputusan.
Logo GoTo, perusahan hasil merger Gojek dan Tokopedia / Twitter
Logo GoTo, perusahan hasil merger Gojek dan Tokopedia / Twitter

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis hakim dalam perkara sengketa merk Goto diminta memperhatikan banyak aspek sebelum mengeluarkan putusan.

Pengamat hukum bisnis dari Universitas Airlangga Budi Kagramanto menilai Gojek dan Tokopedia yang merupakan bagian dari entitas Goto merupakan aset nasional yang berkontribusi besar bagi negara, terutama dari sisi perekonomian melalui pemberdayaan UMKM dan penyerapan tenaga kerja.

“Ini harus ada perlindungan hukum, karena yang dirugikan banyak. Tidak hanya mitra Gojek dan Tokopedia, tapi juga pengguna dalam hal ini masyarakat luas,” kata Budi, Sabtu (13/11/2021).

Karena itu, guru besar bidang hukum Unair ini meminta agar majelis hakim yang menangani perkara ini harus memperhatikan banyak aspek dalam mengambil keputusan.

“Wawasannya harus luas, karena banyak aspek yang harus diperhatikan, karena ini menyangkut  keadilan juga,” ujarnya.

Dia melanjutkan, belajar dari kejadian ini, penegak hukum harus memiliki langkah preventif dalam melindungi perusahaan atau merek-merek nasional agar tidak menjadi objek dari pihak-pihak tertentu yang ingin mengambil keuntungan semata.

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum PT Aplikasi Anak Bangsa dan PT Tokopedia, di bawah naungan Juniver Girsang & Partner menuding gugatan yang dilayangkan PT Terbit Financial Technology (PT TFT) sangat tidak beralasan. Pasalnya, Terbit Financial tidak aktif menggunakan dan memanfaatkan merek GOTO. 

Namun PT TFT dengan sengaja menggunakan hak atas merek GOTO di kelas barang/jasa Nomor 42 guna menghambat gerak maju dan punya iktikad buruk hendak mematikan langkah usaha GoTo. Hal ini mereka lakukan dengan mengklaim sebagai satu-satunya pihak yang berhak menggunakan merek GOTO. 

“Ekstremnya tanpa alas hak, PT TFT juga melarang klien kami menggunakan merek Goto atau GoTo Financial untuk alasan dan keperluan apapun juga,” ujar Juniver Girsang dalam keterangan resminya, Rabu (10/11/2021).

Adapun Terbit Financial Technology telah mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Selasa (2/11/2021). Gugatan tersebut dilayangkan kepada PT Aplikasi Anak Bangsa dan PT Tokopedia. Terbit Financial Technology pun menyatakan merek GOTO yang mereka miliki telah terdaftar dengan Nomor: IDM000858218 pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI. 

Penggugat meminta majelis hakim menyatakan bahwa merekalah satu-satunya pemilik dan pemegang hak yang sah atas merek terdaftar GOTO berserta segala variasinya. Kemudian pihaknya juga meminta agar pengadilan menyatakan GOTO, goto, dan goto financial mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek GOTO milik penggugat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper