Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadi Tersangka, Sopir Vanessa Angel Terancam 6 Tahun Penjara

Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy, telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kecelakaan tunggal di km 672+400A Astra Tol Jombang-Mojokerto. 
Mobil Pajero Sport Putih bernopol B 1264 BJU yang ditumpangi Vanessa Angel dan suaminya mengalami kecelakaan lalu lintas di Tol Jombang-Mojokerto, KM 672.400/A, Kamis (4/11/2021)./Antararnrn
Mobil Pajero Sport Putih bernopol B 1264 BJU yang ditumpangi Vanessa Angel dan suaminya mengalami kecelakaan lalu lintas di Tol Jombang-Mojokerto, KM 672.400/A, Kamis (4/11/2021)./Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA - Sopir artis Vanessa Angel, Tubagus Joddy, telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kecelakaan tunggal di km 672+400A Astra Tol Jombang-Mojokerto. 

"Hari ini sudah kami terima SPDP. Selanjutnya setelah SPDP ini, kami tunggu berkas perkara untuk kita pelajari sesuai kewenangan kita," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, Imran, di Jombang, Rabu (10/11/2021).

Imran mengatakan pihaknya juga sudah menunjuk tim jaksa untuk mengurus perkara kecelakaan tersebut. Ada tiga orang yang ditunjuk sebagai jaksa.

"Langsung saya tunjuk jaksanya. Saya tunjuk tiga orang dan kita percayakan ke jaksa," ujar dia.

Joddy berpotensi dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), ia disangka melanggar Pasal 310.

Dalam Pasal 106 ayat (1) UU tersebut, tertulis bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan."

Selain itu, merujuk pada Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, batas kecepatan maksimal adalah 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan.

Adapun untuk Pasal 310 UU Lalu Lintas yang mengatur kelalaian dalam berkendara, berbunyi:

1. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
2. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
3. Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Siang ini, Kepolisian Daerah Jawa Timur akan menggelar konferensi pers perihal penetapan tersangka sopir Vanessa Angel. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper