Bisnis.com,JAKARTA – PT Terbit Financial Technology belum lama ini mempersoalkan merk GoTo. Setahun sebelumnya, entitas bisnis yang lain, Terbit Pte Ltd juga pernah menggugat dua perusahaan lain di Indonesia terkait hak cipta.
Berdasarkan data Mahkamah Agung (MA), Terbit Pte Ltd pernah menggugat PT Lotte Shopping Indonesia dan PT Lotte Mart Indonesia pada 4 Maret 2020 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Register Nomor 17/Pdt.Sus-HKI-CIPTA/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Terbit Pte Ltd yang diwakili oleh Direkturnya bernama Boen Kiehin menggugat Lotte Shopping dan Lotte Mart sebesar Rp180 miliar untuk kerugian materiil, dan Rp3 triliun untuk kerugian Immateriil.
Gugatan tersebut terkait hak cipta aplikasi Financial Supply Chain Collaboration (FSCC) dengan nama TBXONE. Namun, gugatan tersebut kandas. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat justru memenangkan Lotte pada 7 Januari 2021 lantaran klaim Terbit Ltd tidak terbukti.
“Menolak eksepsi diajukan oleh Para Tergugat, Menolak tuntutan provisi yang diajukan oleh Penggugat, Menolak gugatan Penggugat Konpensi seluruhnya, Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi seluruhnya, dan Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.915.000,” demikian bunyi amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai H.Sunarso, seperti dikutip Selasa (9/11/2021).
Keputusan MA tersebut diambil lantaran dalam persidangan diketahui bahwa sebelum aplikasi FSCC dengan nama TBXONE ada, Lotte Shopping dan Lotte Mart telah menggunakan aplikasi sejenis dengan nama Platform-as-Service atau disingkat PaaS (A2CX).
Baca Juga
Setelah bekerjasama dengan PT Terbit Financial Technology pada tahun 2017, maka dimulailah penggunaan nama Financial Supply Chain Collaboration (FSCC) dengan nama TBXONE.
Dalam dokumen putusan setebal 106 halaman itu Lotte Shopping dan Lotte Mart menyatakan bahwa aplikasi tersebut telah digunakan sebelum pihaknya melakukan kerja sama dengan PT Terbit Financial Technology, PT Terbit Finansial Teknologi dan PT Terbit Pte Ltd. Dimana sejak 2013, untuk penggunaan aplikasi tersebut Lotte telah bekerja sama dengan PT Coresolution Indonesia dengan nama PaaS atau A2CX.
“Kendati dulu namanya A2CX dan terakhir dari 2017 berubah menjadi TBXONE, aplikasinya hanya itu-itu saja,” tulis dokumen putusan tersebut.
Serangkaian gugatan kepada Lotte Shopping Indonesia dan Lotte Mart Indonesia telah dilancarkan oleh Grup Terbit sejak tahun 2017. Pertama, Terbit Finansial Teknologi menggugat duo Lotte di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan no Gugatan 413/Pdt.G/2018/PN.Jkt. Gugatan ini ditolak majelis hakim.
Terbit Finansial kemudian membawa kasus ini ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor gugatan 610/Pdt/2019/PT. Kembali majelis hakim pengadilan tinggi DKI menolak gugatan itu. Terbit Pte Ltd kembali menggugat duo Lotte ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 17/Pdt.Sus-Hak Cipta/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. Dalam gugatan ini Terbit kembali kalah. Gugatan inilah yang telah ditolak oleh MA.
Seperti diketahui, saat ini nama PT Terbit Financial Technology mencuat lantaran perusahaan tersebut menggugat PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia senilai Rp2,08 triliun atas sengketa merek GOTO.
Gugatan ini didaftarkan pada 2 November 2021 dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst., dengan jadwal sidang perdana pada 9 November 2021