Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa penuntut umum atas vonis dua mantan PT Bank Permata Tbk, Roy Arman Arfandy dan Anita Kumala Siswadi.
Roy Arman adalah mantan Direktur Utama PT Bank Pertama Tbk, Sementara Anita adalah salah satu mantan direktur di perusahaan tersebut. Keduanya sebelumnya menyandang status terdakwa dalam perkara kredit macet PT Megah Jaya Prima Lestari.
“Amar: tolak,” demikian dilansir dari laman resmi Mahkamah Agung (MA), Jumat (5/11/2021).
Sebelum masuk dalam tahap kasasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terlebih dulu mengeluarkan putusan terhadap kedua bos bank tersebut. Dalam putusannya, hakim PN Jaksel menyatakan Roy adan Anita tak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan jaksa.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut,” demikian putusan PN Jaksel.
Dilansir dari sejumlah sumber, kasus ini bermula dari pemberian kredir kepada PT Megah Jaya Prima Lestasi pada akhir 2013 silam. Pencairan kredit itu untuk pengerjaan tujuh proyek pemipaan Pertamina.
Baca Juga
Total kredit yang telah dicairkan pada tahun 2015 sebanyak Rp892,06 miliar. Namun dari jumlah kredit tersebut, Megah Jaya hanya mengembalikan senilai Rp136,8 miliar. Sementara sisanya dinyatakan macet.
Jaksa sendiri mendakwa Roy Arman, Eko Wilianto, Muhammad Alfian Syah, Yessy Mariana, Denis Dominanta, Tjong Candra, dan Henry Hardijaya, Ardi Sedaka, Liliana Zakaraia, Anita Siswadi, dan Michael A. Coye telah melakukan beberapa perbuatan.
Perbuatan itu harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut selaku Direksi atau Pegawai bank, dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank.