Bisnis.com, JAKARTA - Program Digitalisasi Road Tax Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, dan PT Jasa Raharja merilis stiker hologram di mobil dan motor. Apa fungsinya?
Meningkatnya tren digitalisasi pada seluruh sektor, Korlantas Polri terus berupaya memberikan inovasi teknologi salah satunya meluncurkan digitalisasi pajak kendaraan bermotor(road tax).
Digitalisasi Road Tax merupakan program alih media dari pelayanan manual dalam bentuk cetakan kertas tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Program ini menjadi stiker hologram dengan menyisipkan QR Code, baik untuk motor maupun mobil.
Road Tax yang diluncurkan pada 18 Oktober 2021 lalu bertujuan mendukung gerakan tertib bayar pajak serta mendorong percepatan transformasi digital dalam pelayanan publik, khususnya perpajakan kendaraan bermotor.
Melansir unggahan Instagram @indonesiabaik.id, stiker hologram tersebut akan ditempel di kaca depan sebelah kiri/kanan bagian atas/bawah.
Lebih rinci, stiker hologram yang berukuran 90 mm x 60 mm ini akan memuat logo polri dan jasa raharja, nomor polisi, jenis kendaraan, masa berlaku, QR Code, dan warna yang akan berubah setiap tahunnya.
Di samping itu, aspek canggih dalam stiker hologram ini yaitu dilengkapi instrumen Radio Frequency Identification (RFID) yang berfungsi untuk mengetahui ketaatan pengendara bayar pajak.
Menanggapi kolaborasi ini, Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono menyambut baik program ini sebagai upaya kolaboratif para pemangku kepentingan untuk melakukan transformasi digital serta mengkampanyekan tertib bayar pajak
“Stiker road tax adalah program kolaborasi dari para stakeholders untuk mengajak masyarakat agar tertib membayar pajak kendaraan dengan cara yang mudah dan efisien, serba digital,” jelas Rivan.