Bisnis.com, JAKARTA - Setelah menjadi sorotan publik, pemerintah kembali menganulir kebijakan tes polymerase chain reaction (PCR) untuk penumpang pesawat di Jawa-Bali.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan sebelumnya yang mewajibkan tes PCR bagi penumpang pesawat untuk di Jawa dan Bali resmi dibatalkan.
Oleh karena itu, penumpang pesawat yang akan bepergian di wilayah tersebut cukup menunjukkan hasil tes negatif dari rapid tes Antigen.
"Untuk perjalanan akan ada perubahan, untuk Jawa dan Bali perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dikutip dari Tempo, Senin (1/11/2021).
Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya mewajibkan tes PCR bagi penumpang pesawat di Jawa dan Bali serta luar Jawa dan Bali dengan status PPKM level 3 dan 4.
Baca Juga
Kebijakan itu dikeluarkan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 menjelang periode libur panjang Natal dan Tahun Baru.
Bahkan, wacana pemerintah untuk mewajibkan tes PCR bagi semua moda transportasi sempat mencuat ke publik.
Namun demikian, kebijakan itu mendapatkan penolakan karena dinilai memberatkan masyarakat. Terlebih lagi kasus Covid-19 sudah mulai landai.