Bisnis.com, JAKARTA--Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin akan menerapkan hukuman mati untuk para pelaku tindak pidana korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin kini tengah mengkaji penerapan hukuman mati bagi seluruh pelaku tindak pidana korupsi.
"Bapak Jaksa Agung sedang melakukan kajian terkait penerapan hukuman mati itu," tuturnya di Kejaksaan Agung, Kamis (28/10).
ST Burhanuddin mengatakan bahwa dampak dari perkara tindak pidana korupsi dinilai sangat besar dan merugikan masyarakat.
Dia mencontohkan seperti perkara tindak pidana korupsi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya yang kini berdampak luas bagi masyarakat dan anggota TNI-Polri.
"Perkara Jiwasraya menyangkut hak orang banyak dan hak pegawai dalam jaminan sosial, begitu pun dengan kasus korupsi Asabri, di mana ada harapan besar prajurit untuk masa pensiun," katanya.