(ONLINE) Bareskrim Polri Tangkap 4 Tersangka Judi dan Prostitusi Online, Omset Hingga Rp4,5 Miliar Per Bulan
Sholahuddin Al Ayyubi
Bisnis.com, JAKARTA--Bareskrim Polri telah menangkap empat orang tersangka tindak pidana judi dan prostitusi online sejak tanggal 15-21 Oktober 2021 di wilayah Pekanbaru dan Sumatera Selatan.
Direktur Tindak Pidana Umum pada Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan keempat tersangka itu memiliki peran yang berbeda dalam perkara tindak pidana judi dan prostitusi online.
Baca Juga
Dia membeberkan tersangka berinisial PES (34) berperan sebagai pembuat rekening deposito sekaligus pencari host wanita, tersangka ER (26) berperan sebagai pembuat rekening penampung uang, tersangka CW alias VT (34) dan tersangka FC (25) berperan sebagai agen perekrut host wanita.
"Keempat tersangka ini telah memodifikasi aplikasi 19Love.Me dari yang semula hanya judi online jadi berisi konten pornografi dengan menampilkan para wanita yang menggunakan pakaian seksi," tuturnya di Mabes Polri, Selasa (26/10/2021).
Andi menjelaskan bahwa total ada 400-800 host wanita per hari dalam aplikasi 19Love.Me itu.
Dia mengatakan bahwa tugas para wanita itu adalah menjadi presenter dalam permainan judi online hingga beradegan seks dengan lawan jenis dan dapat ditonton secara live oleh pengguna aplikasi yang sudah menjadi member.
"Jadi para wanita ini punya agen masing-masing yang nantinya dibayar lewan agen itu," katanya.Menurut Andi, keempat tersangka itu mendapat keuntungan kotor per bulan sebesar Rp4 miliar-Rp4,5 miliar dari aplikasi tersebut.
"Itu masih omset kotor, biasanya dipotong untuk menggaji host itu sekitar Rp2,5 miliar-Rp3 miliar," ujarnya.
Dari tangan keempat tersangka itu, Bareskrim Polri mengamankan sejumlah barang bukti antara lain kursi khusus untuk show para host, vibrator, dildo, beberapa kostum lingerie, pelumas, topang dan 63 kartu ATM, rekening serta laptop.
"Semua sudah kami amankan," tuturnya.