Bisnis.com, SOLO - Penjualan Kartu perdana nomor telepon seluler di Aceh menjadi perhatian khusus.
Pasalnya baru-baru ini, polisi daerah Aceh mengungkapkan adanya penjualan nomor perdana yang sudah teregistrasi dengan NIK dan KK orang lain.
Identitas yang digunakan dalam kartu perdana tersebut merupakan data yang diambil dari para penduduk di Jawa Tengah.
Seperti yang diketahui, praktek penjualan tersebut masuk ke dalam tindak pidana pelanggan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Kasus yang berhasil diungkap oleh jajaran kepolisian ini bermula saat Tim Subdit V Tipid Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh yang mendapati informasi dari masyarakat bahwa beredar Kartu Perdana Seluler atau MSISN yang telah diregistrasi NIK dan NKK.
Kartu perdana itu pun bebas diperjualbelikan di wilayah Hukum Polda Aceh.
“Sejumlah wilayah yang menjadi sasaran pengungkapan itu meliputi Kota Banda Aceh, Bireuen, Kota Lhokseumawe dan Aceh Tamiang,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol. Soni Sanjaya yang didampingi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, pada Selasa (19/10/2021).
Dari situ, tim pun melakukan penyidikan di beberapa kota seperti Kota Banda Aceh, Kabupaten Bireuen, Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Tamiang.
Penyelidikan dilakukan dari 11 Oktober 2021 hingga 16 Oktober 2021.
Kemudian, penyidik Subdit V Tipid Siber Dit Reskrimsus Polda Aceh berhasil mengamankan barang bukti ke Polda Aceh dan telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.
Hasilnya, penjual kartu perdana dengan toko berinisial SP yang beralamat di Kota Banda Aceh, terbukti melakukan penjualan dengan data milik orang lain.
Berdasarkan temuan tersebut, penyidik melakukan upaya hukum dengan mengamankan pelaku berinisial WH beserta barang bukti dan melakukan interview terhadap para saksi.
Selain itu, penyelidik juga berhasil mengungkap penjual Kartu Perdana Seluler lainnya di Jalan Pajak Pagi Simpang Empat Kota Lintang Atas Kota Kuala Simpang (Aceh Tamiang) dan membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Aceh Tamiang.
Para pelaku penjual Kartu Perdana Seluler tersebut ditangkap lantaran dengan sengaja dan tanpa hak melakukan registrasi Kartu Perdana dengan menggunakan NIK dan NKK milik orang lain memperjualbelikannya kepada pedagang kartu eceran.
Pelaku dijerat Pasal 35 Jo pasal 51 ayat (1) UU ITE tentang manipulasi data dokumen elektronik sehingga seolah-olah data yang autentik dan Pasal 94 UU Nomor 24 tahun 2013 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan terkait memfasilitasi dan atau memanipulasi data kependudukan dan atau elemen data penduduk.
“Sementara ancaman hukumannya adalah dipidana dengan pidana penjara setinggi tingginya 12 tahun penjara,” kata Soni.