Bisnis.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya memberlakukan kebijakan Ganjil Genap di 3 titik ruas jalan dalam dua sesi mulai hari ini, Senin (18/10/2021).
Dikutip dari akun Twitter @TMCPoldaMetro, Senin (18/10/2021) siang, kebijakan pelat nomor kendaraan Ganjil Genap berlaku di tiga ruas jalan yaitu: Jl. Jendral Sudirman, Jl. MH Thamrin, dan Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Kebijakan itu berlaku pada hari Senin-Jumat, dalam dua sesi yakni mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
Dikutip dari Tempo.co, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Argo Wiyono, menuturkan, perubahan pola Ganjil Genap, karena makin meningkatnya mobilitas masyarakat di masa PPKM Level 3.
Mulai hari ini, Senin (18/10/2021), Sistem penerapan Ganjil Genap di 3 titik ruas Jalan utama yakni Jl. Jendral Sudirman, Jl. MH Thamrin dan Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan berlaku pada hari Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. pic.twitter.com/b4unFf72GV
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) October 18, 2021
Dia menyebut, kebijakan itu juga untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.
Baca Juga
"Karena kemungkinan bisa terjadi gelombang ketiga jika tidak diantisipasi," ujar dia.
Ditlantas Polda Metro Jaya sudah menyiapkan personel untuk penindakan kendaraan yang melanggar kawasan Ganjil Genap.
"Ada 25 personel di setiap ruas jadi total 75 personel di tiga ruas," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel