Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Begini Modus Pinjol Ilegal yang Kantornya Digerebek Polda Jabar

Untuk menyasar korban pinjaman online ilegal menggunakan 23 aplikasi yang seluruhnya tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sholahuddin Al Ayyubi
Sholahuddin Al Ayyubi - Bisnis.com 17 Oktober 2021  |  13:51 WIB
Begini Modus Pinjol Ilegal yang Kantornya Digerebek Polda Jabar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kedua kanan) bersama Dirkrimsus Kombes Pol Auliansyah Lubis (kanan) melihat langsung pekerja jasa pinjaman online (Pinjol) menagih nasabah yang berhutang usai penggerebekan kantor jasa pinjaman online oleh Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya di Cipondoh, Tangerang, Banten, Ksmis (14/10/2021). Dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan 56 orang karyawan yang bekerja di bagian penawaran hingga penagihan. ANTARA FOTO - Muhammad Iqbal

Bisnis.com, YOGYAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Barat mengamankan sebanyak 83 orang operator pinjaman online (pinjol) ilegal di kantor pinjol ilegal di wilayah Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Kamis (14/10/2021) malam.

Di lokasi, polisi mengamankan sebanyak 83 orang operator atau "debt collector" pinjol ilegal, termasuk dua orang HRD dan satu manajer.

Diamankan pula 105 PC, 105 handphone, dan beberapa barang yang terkait dengan tindak pidana.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Arief Rahman menuturkan, bahwa Polda Jawa Barat mendapat laporan dari seorang korban pinjol ilegal berinisial TM yang mengalami tekanan hingga dirawat di rumah sakit.

Hasil penyelidikan, kata Arief, menunjukkan bahwa para pelaku beroperasi di wilayah DIY.

Menurut dia, "digital evidence" atau barang bukti digital yang didapatkan sangat relevan, sehingga penyidikan dan penindakan kepada para pelaku akan dilakukan secara tuntas.

"Menariknya, satu orang operator 'debt collector' ini berdasarkan 'mix and match' antara 'digital evidence' yang kami dapatkan dari korban dengan apa yang ada di sini dan itu 'fix'," kata dia.

Arief menuturkan, untuk menyasar korban, pinjol ilegal tersebut menggunakan 23 aplikasi yang seluruhnya tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hanya satu aplikasi yang terdaftar dengan tujuan mengelabuhi seolah-olah perusahaan itu legal.

Sementara Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan bahwa jajaran Polda DIY, kata dia, hanya mem-"backup" Ditreskrimsus Polda Jawa Barat untuk melakukan penggerebekan serta penyelidikan awal lokasi pinjol ilegal beroperasi.

"Kemarin kami mem-'backup' Polda Jabar," ujar Yuliyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

polda jabar Pinjaman Online
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top