Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JAMWas Kejagung Ancam Tindak Tegas Jaksa Nakal

Kejaksaan Agung akan lebih responsif dan peka untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait oknum Jaksa nakal.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung, Amir Yanto. JIBI/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung, Amir Yanto. JIBI/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA--Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) Amir Yanto bakal menindak tegas seluruh Jaksa nakal yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin.

Hal itu disampaikan Amir Yanto saat memberikan pengarahan pada Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Kejaksaan Tahun 2021 di Aula Gedung Pengawasan Kejagung.

Menurut Amir, pihaknya juga akan meningkatkan fungsi pengawasan fungsional untuk mendukung pengawasan yang melekat terhadap seluruh Jaksa.

"Untuk menuju Kejaksaan Hebat, kami juga akan memberikan tindakan tegas terhadap pegawai yang terbukti melakukan perbuatan tercela atau pelanggaran disiplin," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (6/10/2021).

Di samping itu, menurut Amir, pihaknya itu akan lebih responsif dan peka untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait oknum Jaksa nakal.

Sayangnya, Amir tidak menjelaskan lebih rinci mengenai jumlah Jaksa nakal yang dilaporkan masyarakat sepanjang tahun 2021 ini.

"Meningkatkan kredibilitas dan integritas serta mengembangkan perilaku terpuji dan teladan," katanya.

Di sisi lain, Jaksa Agung ST Burhanuddin Jaksa Agung telah meminta Bidang Pengawasan untuk menjalin hubungan harmonis dan sinergis dengan para mitra kerja Kejagung untuk melakukan pengendalian dan pemantauan kinerja seluruh satuan kerja.

Mitra kerja Kejagung di antaranya adalah Komisi Kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut laman e-LHKPN di situs KPK pada Jumat (24/9/2021), kepatuhan laporan harta kekayaan pejabat negara untuk tahun 2020 di lingkungan Kejagung mencapai 78,72 persen, atau masih di bawah dua institusi penegak hukum lainnya yaitu KPK (100 persen) dan Polri (79,51 persen).

Dari 11.715 wajib lapor LHKPN di Kejagung, 1.126 di antaranya belum menyampaikan laporan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper