Bisnis.com, ,JAKARTA--Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan kepada Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa Polda Metro Jaya sudah menerima laporan tersebut dan kini tengah ditindaklanjuti oleh Sub Direktorat Siber pada Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan awal.
"Laporannya sudah diterima. Jadi ada salah satu video di Youtube dari saudara HA yang menurut beliau ini fitnah dan berita bohong," tuturnya di Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021).
Menurut Yusri, pihaknya akan memanggil pihak terkait termasuk para saksi untuk mengklarifikasi laporan Luhut. Jika memiliki alat bukti yang cukup, kata Yusri, pihaknya akan meningkatkan perkara itu dari penyelidikan ke penyidikan.
"Kami akan melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk klarifikasi lengkapnya ya," katanya.
Yusri menjelaskan bahwa Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti diduga telah melanggar Pasal 45 Juncto Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga
Sebelumnya, Menko Luhut telah melaporkan Haris Azhar dan kordinator KontraS Ftia Maulidiyanti ke Polda Metr Jaya. Luhut terpaksa mengambil jalur hukum setelah kedua aktivis itu tak mau meminta maaf atas video yang berisi tuduhan peran Luhut dibalik operasi militer di Intan Jaya.
"Laporannya UU ITE ya," ujarnya.