Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Sentul City vs Rocky Gerung, Said Didu Ribut-ribut Soal Oligarki

Said Didu kembali menyingggung kepentingan oligarki dalam sengketa lahan di sejumlah daerah, termasuk sengketa antara Sentul City vs Rocky Gerung.
Said Didu./Bisnis-Abdullah Azzam
Said Didu./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah tokoh menyambangi rumah kediaman pengamat politik Rocky Gerung di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (16/9/2021).

Terlihat ada beberapa nama yang akrab di kalangan publik seperti Sosiolog UI Tamrin Tamagola, Prof Hafidz Abas, eks Komisioner Komnas HAM dan mantan juru bicara Presiden KH Abdurrahman Wahid, Adhie Massardi.

Hal tersebut diabadikan oleh mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu di akun Twitternya @msaid_didu. “Bersama teman2 di rumah Rocky Gerung membahas "perampasan" tanah rakyat yg terjadi di berbagai daerah serta penguasaan real estate, perkebunan, dan tambang lewat oligarki penguasa-pengusaha-penegak hukum,” tulis Said Didu dalam caption foto yang diunggah.

Diketahui, beberapa waktu lalu, Rocky Gerung mendapatkan somasi untuk segera mengosongkan dan membongkar rumahnya di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Somasi tersebut dilayangkan sebanyak tiga kali oleh PT Sentul City Tbk, yaitu pada 28 Juli 2021, 6 Agustus 2021, dan terakhir 12 Agustus 2021.

Dalam somasinya, Sentul City memperingatkan apabila Rocky Gerung memasuki wilayah itu, dia akan ditindak tegas atas dugaan tindak pidana Pasal 167, 170, dan Pasal 385 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. 

PT Sentul City Tbk juga memberikan batas waktu 7x24 jam kepada Rocky Gerung untuk membongkar dan mengosongkan rumahnya. Jika tidak, perusahaan akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk merobohkan dan menertibkan bangunan tersebut.

Rocky Gerung dituding mendapatkan tanah oper-alih garapan dari pelaku tindak pidana kasus jual beli tanah perseroan dan pemalsuan surat, Andi Junaedi. 

Andi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tersebut dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Nomor 310/Pid.B/2020/PN Cbi Tahun 2020. Surat oper-alih garapan Rocky Gerung ditandatangani oleh Kepala Desa yang saat itu menjabat, yaitu Acep Supriatna alias Ucok, yang menurut David terlibat dalam banyak kasus sengketa tanah. 

"Jadi, kami sangat prihatin terhadap apa yang terjadi kepada Bapak Rocky Gerung yang telah memperoleh tanah dari orang yang tidak benar," ujar Head of Corporate Communication PT Sentul City Tbk David Rizar Nugroho dalam keterangannya, Kamis (9/9/2021).

Sementara, Rocky mengatakan dirinya menaruh curiga mengenai kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dimiliki Sentul City terhadap tanah yang ditempatinya.

“Ketika ketua BPN siapa dia dapat sertifikat. Kita tahu pemilik Sentul City dipenjara KPK karena nyogok Bupati Rahmat Yasin waktu itu. Kenapa Sentul City nyogok Bupati Bogor, karena Sentul City mau tanah,” ungkap eks dosen filsafat UI dalam video singkat yang beredar di media sosial, Rabu (15/9)

Lebih lanjut, Rocky pun mempertanyakan eks Komisioner KPK Basaria Pandjaitan bisa menjabat sebagai Presiden Komisaris PT Sentul City. Diketahui, bos Sentul City Kwee Cahyadi Kumala terlibat kasus penyuapan Bupati Bogor Rahmat Yasin terkait alih fungsi lahan hutan yang dikelola PT Bukit Jonggol Asri sekitar 2014 silam. Mereka berdua sama-sama dijebloskan oleh KPK.

“Nah, yang sekarang viral kenapa eks Komisioner KPK ada di jajaran komisaris Sentul City. Mungkin itu soal teknis saja. Tapi di Indonesia yang teknis itu di belakangnya ada koordinasi politik,” ujarnya.

Staf Khusus sekaligus Juru Bicara (Jubir) Kementerian Agraria dan Tata Tuang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi menanggapi, kepemilikan tanah seseorang harus dibuktikan dengan adanya sertifikat. "Aturan main soal tanah adalah seseorang dianggap sebagai pemilik sah jika ia memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat," kata Taufiqulhadi dalam diskusi virtual, Minggu (12/9/2021)

Namun demikian, kata Taufiq, hal paling penting setelah kepemilikan hak atas tanah tersebut adalah penguasaannya secara fisik. "Tidak ada gunanya memiliki sertifikat jika tidak menguasai secara fisik. Jika bertahun-tahun tidak menguasai secara fisik, dan justru yang menguasai secara fisik malah pihak lain," jelasnya.

 Oleh karena itu, PT Sentul City Tbk selaku pemegang sertifikat HGB atas lahan yang lama tak dikuasainya itu harus tetap berhati-hati. Taufiqulhadi meminta PT Sentul City Tbk tidak bertindak secara sepihak atas tanah tersebut dengan melibatkan Satpol PP. 

"Jika memang merasa sebagai pemegang hak karena ada HGB, dia harus meminta pengadilan untuk mengosongkannya. Biar nanti pihak pengadilan yang mengeksekusi," terang Taufiqulhadi. Hingga saat ini, Kementerian ATR/BPN masih mengkaji lebih lanjut kasus sengketa lahan antara Rocky Gerung dan Sentul City. 

"Untuk kedua kasus ini nantinya Kementerian ATR/BPN baik Pusat maupun Kantor Pertanahan (Kantah) akan melihat terlebih dahulu koordinatnya di mana," ucap dia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Indra Gunawan
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper