Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberhentikan 56 pegawainya yang tidak memenuhi syarat tes alih status kepegawaian.
Presiden Joko Widodo saat bertemu dengan sejumlah pimpinan media menjelaskan sikap istana terkait polemik kepegawaian KPK. Menurutnya, tidak semua persoalan dilimpahkan kepada presiden, karena setiap instansi memiliki mekanisme dan pejabat yang bertugas membina pegawainya.
"Jangan semuanya diserahkan ke presiden, Itu kewenangan pejabat pembina," kata Jokowi, Rabu (15/9/2021).
Berbeda dengan Jokowi, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman, tidak banyak komentar terkait ini. Dia justru menyerahhkan polemik pemecatan itu ke KPK.
“Ke Jubir KPK [Ipi Maryati Kuding],” katanya saat dikonfirmasi melalui pesan instan.
Adapun pemberhentian Novel Baswedan dan kawan-kawan berlaku pada akhir bulan ini. Pengambilan keputusan didasarkan pada hasil rapat koordinasi antara Menkumham, Menteri PANRB, Kepala BKN, dan 5 pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 13 September.
“Memberhentikan dengan hormat kepada orang 50 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggap 30 September 2021,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dalam konferensi pers.
Sementara itu, sebanyak 6 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan, pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan.
Mereka yang tidak mengikutinya juga tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat pada saat yang sama yakni 30 September 2021.
Sementara itu, Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menuturkan bahwa yang dilakukan KPK seperti memakai kacamata kuda.
“Rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM tidak diindahkan. Bahkan permintaan Pak Jokowi yang sangat jelas tidak dijalankan,” ucapnya.