Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Saan Mustofa mengatakan bahwa tahapan pemilu serentak 2024 yang panjang berdampak pada besarnya anggaran pelaksanaan. Oleh karena itu, proses tersebut perlu dipangkas.
“Untuk efisiensi anggaran di tengah pandemi Covid-19, perlu untuk dilakukan kajian terhadap tahapan pemilu yang bisa diperpendek waktunya. Misalnya kampanye atau tahapan lainnya,” katanya saat dikonfirmasi melalui pesan instan, Senin (13/9/2021).
Saan menjelaskan bahwa secara resmi, tahapan pemilu 2024 selama 20 bulan. Akan tetapi karena beban dan kerumitannya, penyelenggaran pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta tambahan waktu.
KPU mengajukan ada 5 bulan persiapan sebelum tahapan resmi. Dengan begitu, totalnya 25 bulan. Di sisi lain, tahapan ini diperkirakan memakan anggaran lebih dari Rp140 triliun. Dengan dipangkasnya waktu, harapannya bisa menghemat dana.
“Nanti akan didalami dan dikaji ketika pembahasan [terkait berapa lama waktu pemotongan dan efisiensinya],” jelas Saan.
Sebelumnya, KPU mengusulkan pelaksanaan pilpres dan pileg 2024 dimajukan seminggu dari kesepakatan sebelumnya. Mereka meminta agar dilakukan pada 21 Februari 2024.
Baca Juga
“Tentu dengan pertimbangan memberikan waktu yang memadai untuk penyelesaian sengketa hasil pemilu dan penetapan dengan jadwal pencalonan pemilihan,” kata Ketua KPU Ilham Saputra pada rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (6/9/2021).
Ilham menjelaskan bahwa usulan tersebut karena pelaksanaan pemilihan presiden-wakil presiden, legislatif, dan kepala daerah merupakan pemilu serentak perdana di Indonesia.
Oleh karena itu, perlu dipertimbangkan bagaimana partai politik memiliki kursi yang disyaratkan untuk mengajukan pemimpin daerah sesuai Undang-Undang No.10/2016 tentang Pilkada.
Alasan kedua, penyelenggara pemilu memperhatikan beban kerja yang beririsan antara pemilihan dan pemungutan suara dengan hari keagamaan.
“Kita sudah menghitung bahwa Ramadan berlangsung pada April. Kami ingin agar rekapitulasi penghitungan suara tidak bertepatan dengan hari raya Idulfitri,” jelasnya.
Sedangkan untuk kepala daerah tidak ada perubahan. Mengacu pada UU No.10/2006, pilkada berlangsung pada November 2024.
“Dengan dasar itu, kami mengusulkan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota pada 27 November dengan mengacu pada persiapan pemilu 2018 yang 12 bulan, persiapan pemilu 2019 20 bulan, dan pemilu 2020 15 bulan,” paparnya.