Bisnis.com, JAKARTA – Penerapan Pemberlakuaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2—4 di Jawa dan Bali kembali diperpanjang mulai 7 hingga 13 September 2021.
Aturan perpanjangan PPKM di Jawa-Bali ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Sementara itu, dalam aturan tersebut terdapat sejumlah kabupaten/kota di Jawa-Bali yang masih menerapkan PPKM Level 3, salah satunya adalah DKI Jakarta. Khususnya, di Kabupaten Administrasi Kepualauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Selain itu, beberapa wiliyah di Banten juga masih menerapkan level 3 seperti Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.
Untuk Jawa Barat penerapan level 3 dilakukan di Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.
DI Yogyakarta akan menerapkan level 3 di Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulon Progo, Kota Yogyakarta, dan Kabupaten Gunungkidul.
Sementara itu, di Jawa Timur penerapan akan dijalankan di Kabupaten Bliter, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Bliter, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan.
Dikutip melalui Inmendagri, terdapat sejumlah aturan yang mengatur berbagai aktivitas masyarakat di bawah payung PPKM level 4. Adapun, berikut bunyi aturan tersebut:
1. Pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk: SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai 100 persen, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen work from home.
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beropeasi dengan ketentuan sebagai berikut:
Keuangan, perbankan dan sejenisnya beroperasi maksimal 50 persen staf di lokasi terkait dan 25 persen pelayanan administrasi perkantoran.
Pasar modal, tekonolgi informasi dan komunikias, serta perhotelan (selain tempat karantina) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Industri orientasi ekspor bisa beroperasi dengan sift, kapasitas maksimal 50 persen, 10 persen pelayanan administrasi perkantoran, karyawan tidak boleh makan bersama, menerapkan protokol kesehatan dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi saat masuk dan pulang.
4. Pelaksanaan kegiatan esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
5. Pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, dan lainnya dapat beroperasi 100 persen.
6. Untuk perusahaan yang termasuk dalam sektor logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, energi, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
7. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
8. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
9. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.
10. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lainnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
11. Pelaksanaan makan dan minum di tempat umum
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Untuk outlet restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup hanya boleh menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).
Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan ketentuan:
Protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen. Adapun, satu meja maksimal 2 orang dan waktu makan maksimal 60 menit.
Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining pada semua pengunjung dan pegawai
Akan ada penerapan uji coba protokol kesehatan di restoran, rumah makan atau kafe dalam gedung atau ruang tertutup. Uji coba ini berlaku di DKI Jakarta, Bandung dan Surabaya. Berikut ketentuannya:
Menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan 60 menit
Menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining pada semua pengunjung dan pegawai
Daftar perusahaan yang mengikuti uji coba akan ditentukan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
12. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan:
Maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk semua pengunjung dan pegawai, pengunjung berusia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall. Bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan di dalam mall ditutup.
13. Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik bisa beroperasi 100 persen. Sementara, untuk konstruksi non infrastruktur publik bisa beroperasi maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan ketat.
14. Tempat ibadah kapasitas maksimal 50 persen atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatam secara lebih ketat.
15. Fasilitas umum, seperti taman umum dan tempat wisata ditutup sementara.
Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan di tempat wisata tertentu, dengan ketentuan mengikuti protokol kesehatan, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk semua pengunjung dan pegawai, anak di bawah 12 tahun dilarang memasuki tempat wisata uji coba, dan daftar tempat wisata yang mengikuti uji coba akan ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
16. Kegiatan seni dan kegiatan sosial yang menimbulkan keramaian ditutup sementara, kecuali untuk kegiatan olahraga outdoor maksimal 4 orang, fasilitas olahraga di ruangan terbuka maksimal 50 persen jumlah orang, masker harus digunakan kecuali saat berenang, pengecekan suhu, loker dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan, skrining wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
17. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
18. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
19. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, motor, dan transportasi umum jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama), menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
Ketentuan di atas hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1.
Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.