Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Profesor Zubairi: Kerumunan di Holywings Gagalkan Usaha Membasmi Pandemi Covid-19

Kerumunan itu merupakan fenomena revenge travel alias balas dendam untuk liburan pada masa penurunan kasus Covid-19.
Kerumunan massa di kafe Holywings, Kemang Jakarta Selatan melanggar aturan PPKM level 3 pada Sabtu (4/9/2021) malam./Twitter
Kerumunan massa di kafe Holywings, Kemang Jakarta Selatan melanggar aturan PPKM level 3 pada Sabtu (4/9/2021) malam./Twitter

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban buka suara terkait video yang baru-baru ini memperlihatkan kerumunan warga yang terjadi di kafe Holywings, Kemang, Jakarta Selatan.

Menurut Zubairi, hal tersebut merupakan fenomena revenge travel alias balas dendam untuk liburan pada masa penurunan kasus Covid-19.

Zubairi menilai, tren ini bisa menggagalkan usaha yang selama ini dilakukan untuk membasmi pandemi.

"Revenge travel benar-benar sedang terjadi dan bisa lebih besar lagi gelombangnya. Ini harus diwaspadai. Sebab, SARS-CoV-2 belum ke mana-mana. Jangan sampai tren itu membatalkan kemajuan situasi pandemi saat ini. Semoga kita bisa bercermin atas keadaan suram Juni dan Juli silam," cuit Zubairi dikutip akun Twitter @ProfesorZubairi, Selasa (7/9/2021).

Zubairi menyebut, kejadian itu sangat memilukan. Sebab, pandemi Covid-19 di Indonesia sedang menurun.

"Sejujurnya saya sedang senang ketika tahu BOR rumah sakit rujukan Covid-19 turun jadi 20 persen dan Indonesia turun ke nomor 13 di Worldometers. Tapi, langsung mengerutkan dahi saat melihat video kerumunan seperti "konser" pra-Covid-19 di Holywings. Pemandangan yang memilukan," tulis Zubairi.

Sebelumnya  Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Satpol PP Provinsi DKI memberikan sanksi tambahan atau lanjutan kepada manajemen Holywings Resto and Bar usai melakukan pelanggaran di Masa PPKM Level 3 di Ibu Kota.

"Sanksi berupa pembekuan sementara izin operasional selama masa PPKM, ditambah sanksi denda administratif sebesar Rp50 juta," kata Ketua Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin saat memimpin kegiatan penegakan peraturan protokol kesehatan pada tempat usaha, Senin malam (6/9/2021).

Pengenaan sanksi lanjutan tersebut dilakukan setelah diadakan evaluasi terhadap Holywings di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, yang sebelumnya ditemukan pelanggaran pada Sabtu  (4/9/2021).

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Indra Gunawan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper