Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan pelaksanaan Pilpres dan Pileg 2024 dimajukan seminggu dari kesepakatan sebelumnya. Mereka meminta agar dilakukan pada 21 Februari 2024.
“Tentu dengan pertimbangan memberikan waktu yang memadai untuk penyelesaian sengketa hasil pemilu dan penetapan dengan jadwal pencalonan pemilihan,” kata Ketua KPU Ilham Saputra pada rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (6/9/2021).
Ilham menjelaskan bahwa karena ini pelaksanaan pemilihan presiden-wakil presiden, legislatif, dan kepala daerah merupakan pemilu serentak perdana di Indonesia, perlu dipertimbangkan bagaimana partai politik memiliki kursi yang disyaratkan untuk mengajukan pemimpin daerah sesuai Undang-Undang No.10/2016 tentang Pilkada.
Alasan kedua, penyelenggara pemilu memperhatikan beban kerja yang beririsan antara pemilihan dan pemungutan suara dengan hari keagamaan.
“Kita sudah menghitung bahwa Ramadan berlangsung pada April. Kami ingin agar rekapitulasi penghitungan suara tidak bertepatan dengan hari raya Idul Firtri,” jelasnya.
Sedangkan untuk kepala daerah tidak ada perubahan. Mengacu pada UU No.10/2006, pilkada berlangsung pada November 2024.
Baca Juga
“Dengan dasar itu, kami mengusulkan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota pada 27 November dengan mengacu pada persiapan pemilu 2018 yang 12 bulan, persiapan pemilu 2019 20 bulan, dan pemilu 2020 15 bulan,” paparnya.