Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut penyidiknya masih mengumpulkan bukti keterlibatan 3 korporasi dalam memberikan suap kepada pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Firli mengatakan KPK masih mendalami kasus ini dari para tersangka yang merupakan kuasa atau konsultan pajak dari Bank Panin, PT Jhonlin Baratama, dan PT PT Gunung Madu Plantations, maupun dari para saksi.
"KPK terus bekerja dalam upaya mencari, mengumpulkan keterangan, dan bukti-bukti. Hasilnya pada saatnya akan disampaikan KPK ke publik," ucap Firli saat dihubungi, dikutip Jumat (3/9/2021).
Perlu diketahui, salah satu petinggi Bank Panin Veronika Lindawati menjadi tersangka dalam kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak. Veronika diduga menyuap sejumlah pejabat Ditjen Pajak dengan tujuan penurunan nilai pajak Bank Panin.
Firli menyatakan KPK melakukan pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu. Jika terdapat bukti kuat yang mengarah pada korporasi, maka tak tertutup kemungkinan untuk dijerat.
"KPK tetap berkomitmen melakukan pemberantasan dan tidak pernah berhenti sampai indonesia bersih dari praktik-praktik korupsi, termasuk dugaan korupsi pajak yang melibatkan beberapa pihak baik pemberi maupun penerima hadiah atau janji dalam pengurusan pajak di ditjen pajak kemenkeu RI," kata Firli.
Baca Juga
Firli memastikan KPK akan memberikan penjelasan secara utuh mengenai kronologis kasus tersebut setelah mengumpulkan bukti dan keterangan para pihak.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua pejabat pajak sebagai tersangka, yang diduga menerima suap terkait pemeriksaan pajak tiga korporasi, PT Jhonlin Baratama, PT Gunung Madu Plantations, dan PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin)
Dua orang pejabat yang dimaksud adalah eks-Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Angin Prayitno Aji (APA) dan anak buahnya Dadan Ramdani (DR).
Selain keduanya, penyidik lembaga antikorupsi juga menetapkan tiga konsultan pajak dan kuasa wajib pajak yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, Veronika Lindawati, dan Agus Susetyo sebagai tersangka.
Angin selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak diduga telah menyutujui dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.
Angin dan Dadan waktu itu sedang melakukan pemeriksaan pajak terhadap 3 wajib pajak, yaitu PT GMP (Gunung Madu Plantations,) untuk tahun pajak 2016, PT BPI Tbk (Bank PAN Indonesia) untuk tahun pajak 2016, dan PT. JB (Jhonlin Baratama) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Atas jasa penyuseuaian kewajiban pajak tersebut, Angin dan Dadan menerima suap sebesar Rp15 miliar dari PT GMP, 500.000 dolar Singapura dari Bank Panin dari total komitmen senilai Rp25 miliar, dan 3 juta dolar singapura dari PT Jhonlin Baratama.
Angin dan Dadan DR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU/20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sementara penyuapnya RAR, AIM, VL dan AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.