Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DJKN Buka Seleksi Calon Pejabat Lelang Kelas II, 110 Formasi Tersedia

Penyelenggaraan penerimaan calon Pejabat Lelang Kelas II pun, perlu dilakukan untuk meningkatkan kinerja profesi Pejabat Lelang Kelas II dan mengisi beberapa formasi Pejabat Lelang Kelas II yang belum terpenuhi di beberapa wilayah/provinsi.
Gedung Kementerian Keuangan/kemenkeu.go.id
Gedung Kementerian Keuangan/kemenkeu.go.id

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau DJKN Kementerian Keuangan membuka seleksi Calon Pejabat Lelang Kelas II pada 2021. Terdapat kuota 110 pejabat lelang/formasi untuk penempatan di 31 provinsi.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN) Rionald Silaban menjelaskan bahwa pembukaan seleksi tersebut dalam rangka meningkatkan pelayanan lelang noneksekusi sukarela di seluruh Indonesia. Pendaftaran penerimaan Calon Pejabat Lelang Kelas II tersebut akan dilakukan secara daring (online).

Penyelenggaraan penerimaan calon Pejabat Lelang Kelas II pun, menurut Ronald, perlu dilakukan untuk meningkatkan kinerja profesi Pejabat Lelang Kelas II dan mengisi beberapa formasi Pejabat Lelang Kelas II yang belum terpenuhi di beberapa wilayah/provinsi.

Pendaftaran seleksi dibuka pada 6–17 September 2021. Persyaratan terkait kelengkapan dokumen, tata cara pendaftaran, serta informasi lebih lanjut terkait penerimaan Calon Pejabat Lelang Kelas II tahun 2021 dapat diakses melalui situs https://pl2.kemenkeu.go.id/.

Pelaksanaan penerimaan akan melalui serangkaian seleksi, yang meliputi seleksi administrasi, tes tertulis, dan wawancara. Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya kecuali biaya sebagaimana diatur dalam ketentuan terkait tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di Kementerian Keuangan.

Ronald berharap bahwa dengan penambahan jumlah PL II, pelaksanaan lelang dapat berkembang semakin baik sehingga dapat mewujudkan misi Kementerian Keuangan, khususnya DJKN, untuk mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat.

"Diharapkan kegiatan ini dapat mengeskalasi penjualan pelaku usaha dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi nasional serta sebagai wadah untuk membuka potensi lapangan kerja baru," ujar Ronald dalam keterangan resmi, Jumat (3/9/2021).

Rionald memaparkan bahwa sepanjang 2021, lelang noneksekusi sukarela telah memberikan kontribusi PNBP sebesar Rp650 miliar dengan pokok lelang sebesar Rp29 triliun. Lelang non eksekusi sukarela tersebut dilakukan terhadap barang milik swasta, perorangan maupun badan usaha secara sukarela.

Di sisi lain, saat ini terdapat sebanyak 135 orang Pejabat Lelang Kelas II (PL II) di 50 wilayah jabatan dan 105 Balai Lelang yang membantu KPKNL dalam melaksanakan lelang noneksekusi sukarela. Jumlah tersebut hanya mencakup 45,15 persen dari keseluruhan kapasitas formasi PL II.

Seluruh rangkaian pelaksanaan penerimaan Calon Pejabat Lelang Kelas II berikut persyaratan kelengkapan dokumen tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.09/2017 tentang Pejabat Lelang Kelas II.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper