Bisnis.com, JAKARTA - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali berakhir hari ini, Senin (30/8/2021). Apakah pemerintah bakal membuka tempat wisata dalam waktu dekat?
Sesuai rencana, pengumuman terkait perpanjangan PPKM di Jawa-Bali akan disampaikan pemerintah pusat pada malam ini, Senin (30/8/2021). Pada perpanjangan PPKM periode 24-30 Agustus 2021, pemerintah menurunkan status wilayah aglomerasi Jabodetabek dari level 4 ke level 3.
Berdasarkan informasi yang diterima Bisnis, pemerintah berencana melonggarkan aturan PPKM lantaran situasi Covid-19 di beberapa wilayah terus menunjukkan perbaikan. Salah satu pelonggaran yang akan dilakukan, yaitu uji coba pembukaan tempat wisata di beberapa daerah di Jawa-Bali.
Pemerintah mengklaim mobilitas masyarakat mulai menunjukkan peningkatan seiring dengan penyesuaian PPKM. Pada perpanjangan PPKM periode 24-30 Agustus 2021, pemerintah menurunkan status wilayah aglomerai Jabodetabek dari level 4 ke level 3.
Meski demikian, pemerintah menegaskan pembukaan tempat wisata harus dilakukan secara bertahap dan hati-hati. Walaupun tempat wisata belum beroperasi, masyarakat mulai dapat melakukan aktivitas rekreasi yang minim kontak, misalnya bermalam di hotel (staycation) atau makan langsung di mal (dine-in).
Mengacu pada Instruksi Mendagri (Inmendagri), tempat wisata umum bisa dibuka dengan kapasitas 25 persen pada kota yang menjalani level 2 pada periode PPKM 24 - 30 Agustus 2021.
Rencananya, pemerintah akan melakukan uji coba penerapan protokol kesehatan (prokes) dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di tempat wisata yang berlokasi di kota-kota level 3. Meski demikian, belum diketahui wilayah mana saja yang akan mendapatkan relaksasi untuk uji coba pembukaan tempat wisata.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan memastikan bahwa PPKM akan dibuka secara berkala. Menurut Luhut pembukaan PPKM secara berkala dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara penanganan pandemi Covid-19 dengan upaya pemulihan ekonomi masyarakat.
“Demi meningkatkan ekonomi rakyat pula, pola pembukaan PPKM akan diadakan berkala dan menyesuaikan kondisi lapangan,” tambah Menko Luhut dalam keterangan resmi yang dikutip, Senin (30/8/2021).