Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berencana mengumumkan kelanjutan PPKM Level 3 di Jawa Bali pada hari ini, Senin (30/8/2021). Bagi Anda yang ingin masuk ke mal sekarang wajib scan QR Code sertifikat vaksin Covid-19. Segera login aplikasi PeduliLindungi atau pedulilindungi.id
Pengunjung yang hendak masuk ke pusat perbelanjaan atau mal wajib melakukan check in dengan scan barcode atau QR Code untuk memastikan status vaksinasi Covid-19.
Dalam ketentuan terbaru, salah satu syarat untuk bisa masuk dan berkunjung ke mal adalah sudah harus melakukan vaksinasi dan bisa menunjukan bukti vaksinasi dari PeduliLindungi.id. Pengecekan akan dilakukan secara digital melalui QR Code yang ada pada akun PeduliLindungi.
Melansir akun Twitter @IndonesiaBaikId, berikut cara scan QR code di aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk mal:
1. Sebelumnya, pastikan aplikasi PeduliLindungi telah terunduh pada gadget dan lakukan pendaftaran dengan email atau nomor yang terdaftar.
2. Ketika sudah berada ditampilan awal aplikasi, pilih Menu "Scan QR Code".
3. Pada pintu masuk Mal, akan ada QR Code yang disediakan, dan pindai QR Code tersebut.
4. Setelah berhasil memindai, akan ada tiga kategori warna (merah, kuning, hijau)
Keterangan: Warna Hijau mengindikasikan bahwa pengunjung diperbolehkan masuk ke Mal, jika warna Kuning menandakan perlunya ada verifikasi ulang oleh petugas dam Merah diartikan bahwa pengunjung dilarang masuk.
5. Hasil status warna pada QR Code tersebut ditunjukkan kepada petugas
Baca Juga
Dengan langkah tersebut, kini pengunjung dapat lebih mudah memahami persyaratan sebelum masuk Mal sekaligus mendukung program pemerintah demi menekan terus kasus Covid-19 di Indonesia.
#ingatpesanibu #sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Hai SohIB! Untuk masuk tempat umum kini perlu scan barcode melalui aplikasi #PeduliLindungi. Bagaimana caranya? #IndonesiaBaik #YangMudaSukaData #EdukasiInformasi #Infografis #Vaksin #KartuVaksin #SertifikatVaksin #Mall #SemuaWajibPakaiMasker #COVID19 #KominfoNewsroom pic.twitter.com/I8HmXZJ0U9
— Indonesia Baik (@IndonesiaBaikId) August 29, 2021