Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau masyarakat agar melaporkan oknum yang mencari keuntungan dengan cara mengenakan tarif pada saat proses vaksinasi Covid-19.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut bahwa seluruh suntikan vaksin Covid-19 baik dosis pertama maupun dosis kedua tidak dikenakan biaya apapun alias gratis.
Menurut Budi, jika ada oknum yang mengenakan tarif atau meminta uang kepada masyarakat yang ingin divaksinasi Covid-19, maka dia meminta agar oknum tersebut dilaporkan.
"Kalau ada yang minta pembayaran dari suntikan Vaksin covid-19 ini, hubungi ke nomor 021-1500567 atau ke email [email protected]," kata Budi dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (23/8/2021).
Budi juga meminta seluruh masyarakat agar turut serta membantu Pemerintah Pusat dan melakukan pengawasan terhadap oknum yang mengenakan tarif terhadap suntikan vaksin Covid-19.
"Bantu Pemerintah melakukan pengawasan dan laporkan hal itu agar ditindaklanjuti," ujarnya.
"Saya minta kepada Menteri Kesehatan sampai akhir bulan Agustus ini kita harus bisa mencapai penyuntikan lebih dari 100 juta dosis vaksin," ujar Jokowi dalam keterangan pers terkait perpanjangan PPKM di Jawa-Bali, Senin (23/8/2021).