Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Luhut: Ada Tren Kenaikan Kasus Covid-19 dalam Beberapa Hari ke Depan

Luhut Pandjaitan menyatakan pemerintah kembali memasukkan indikator kematian dalam asesmen level PPKM yang berlaku pada 24-30 Agustus 2021.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan./Antararnrn
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan./Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut B. Pandjaitan mengatakan akan ada kenaikan jumlah kasus Covid-19 harian dan kematian dalam beberapa hari ke depan setelah dilakukan pemutakhiran data oleh beberapa wilayah.

Dia mengatakan tren kenaikan tersebut akan terjadi dalam beberapa hari kedepan akibat tabungan kasus konfrimasi dan kematian yang dikeluarkan oleh beberapa kabupaten/kota.

"Ada mungkin beberapa ratus atau ribu data yang secara bertahap akan dikeluarkan dalam 10 hari ke depan ini," kata Luhut dalam konferensi pers pada Senin (23/8/2021).

Dia menuturkan tren kenaikan akan terlihat setelah pemerintah kembali memasukkan indikator kematian dalam penentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dimulai pada 24-30 Agustus 2021, sesuai acuan yang ditetapkan oleh WHO.

"Hal ini terjadi karena perbaikan data kematian di beberapa wilayah yang sudah lebih baik," ujarnya.

Seperti diketahui, Indonesia menjadi negara dengan kasus kematian akibat Covid-19 tertinggi di dunia sejak lonjakan kasus baru pada Juli.

Namun, pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan indikator kematian dalam penilaian PPKM level 4 dengan alasan menimbulkan distorsi dalam penilaian. Hal ini disebabkan input data yang tidak mutakhir. Keputusan tersebut mendapat kritik dari berbagai pihak.

Adapun, dalam upaya pengendalian pandemi Covid-19, pemerintah kembali memperpanjang PPKM di Jawa-Bali pada 24-30 Agustus 2021. Namun, ada beberapa daerah yang mengalami penurunan status dari level 4 menjadi level 3.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut penurunan status menjadi level 3 untuk wilayah Jawa-Bali diterapkan di aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kabupaten kota lainnya.

"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 jadi level 3," kata Jokowi dalam keterangan pers yang ditayangkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

Presiden mengungkapkan alasan pemerintah menurunkan status PPKM di beberapa wilayah ialah karena tren kasus Covid-19 terus mengalami penurunan sejak titik puncak pada 15 Juli 2021. Kasus sembuh juga terus menunjukkan tren peningkatan.

"Tren kasus Covid-19 terus menurun hingga mencapai 78 persen. Selain itu BOR nasional pada angka 33 persen," ujarnya.

Meskipun demikian, Jokowi mengingatkan bahwa Pandemi covid-19 belum selesai dan di beberapa negara saat ini sedang mengalami gelombang ketiga dengan penambahan kasus yang signifikan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper