Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah kembali memasukkan indikator kematian dalam penentuan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dimulai pada 24-30 Agustus 2021.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut B. Pandjaitan dalam konferensi pers virtual pada Senin (23/8).
"Pemerintah kembali memasukkan data indikator kematian sebagai penilaian asesmen level sesuai acuan yang ditetapkan oleh WHO. Hal ini terjadi karena perbaikan data kematian di beberapa wilayah yang sudah lebih baik," kata Luhut.
Untuk itu, dia mengatakan akan terjadi kenaikan tren kasus konfirmasi dan kematian dalam beberapa hari ke depan akibat tabungan kasus konfirmasi dan kematian yang dikeluarkan oleh beberapa Kabupaten/Kota.
Seperti diketahui, Indonesia menjadi negara dengan kasus kematian akibat Covid-19 tertinggi di dunia sejak lonjakan kasus positif pada Juli.
Namun, pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan indikator kematian dalam penilaian PPKM level 4 dengan alasan menimbulkan distorsi dalam penilaian. Hal ini disebabkan input data yang tidak mutakhir. Keputusan itu pun mendapat kritik dari berbagai pihak.
Pada hari ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan penurunan status level PPKM dari level 4 menjadi level 3 untuk beberapa daerah di Jawa dan Bali sepanjang 24-30 Agustus 2021.
Keputusan ini diambil setelah melihat tren penurunan kasus harian di sejumlah daerah dan penurunan keterisian tempat tidur di rumah sakit atau BOR.
Beberapa daerah yang turun ke level 3 di antaranya adalah wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, dan Surabaya Raya.
Sementara untuk Bali, Malang Raya Solo Raya serta DIY masih berlaku level 4, tetapi diperkirakan akan turun menjadi Level 3 pada beberapa pekan ke depan.