Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan EO selaku relawan vaksinator sebagai tersangka penyuntikan vaksin kosong kepada warga di Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan EO ditetapkan jadi tersangka setelah diperiksa dan mengakui perbuatannya yaitu menyuntikkan vaksin Covid-19 kosong kepada warga di Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara.
Menurut Yusri, meskipun tersangka telah mengakui perbuatannya dan menyuntikkan ulang vaksin asli kepada warga, namun proses hukum tetap berjalan di Polda Metro Jaya.
"Karena kelalaiannya, dia tidak mengecek kembali vaksin tersebut. Padahal kan dalam ketentuannya harus dilakukan pengecekan terlebih dahulu,” kata Yusri, Selasa (10/8/2021).
Yusri menjelaskan bahwa pihaknya juga berencana memeriksa saksi ahli terkait perkara tersebut dan melakukan uji laboratorium suntikan yang sudah digunakan tersangka untuk memperkuat alat bukti.
"Nanti kami akan periksa saksi ahli ya untuk memperkuat alat bukti," ujarnya.
Secara terpisah, tersangka EO sudah mengakui apa yang dilakukannya itu salah. Namun, menurut tersangka EO, dirinya tidak memiliki niatan untuk menyuntikkan vaksin kosong tersebut kepada warga.
"Saya minta maaf kepada masyarakat Indonesia karena sudah membuah gaduh. Saya tidak ada niat sama sekali dan saya siap mengikuti prosesnya saat ini," ujarnya.