Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa biaya perjalanan dinas yang ditanggung oleh panitia penyelenggara, sudah berlaku sejak 2012.
Pernyataan lembaga antirasuah ini, guna menyikapi polemik Peraturan Pimpinan (Perpim) KPK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK.
"Telah diatur dalam Perkom Nomor 7 Tahun 2012 Pasal 3 huruf g, dalam hal komponen biaya perjalanan dinas dibayarkan oleh pihak/instansi lain maka terhadap komponen biaya yang telah ditanggung tersebut tidak dibebankan lagi pada anggaran komisi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (10/8/2021).
Ali mengatakan dalam Perkom 2012 tersebut sangat dimungkinkan perjalanan dinas KPK dibiayai oleh pihak instansi lain. Menurut Ali, hal tersebut merupakan praktik yang sebelumnya juga dilakukan oleh KPK pada periode - periode sebelumnya.
"Itu diperbolehkan sepanjang tidak ada double anggaran," klaimnya.
Ali juga menyebutkan, dalam audit kinerja BPK sebelumya, ditemukan adanya ketidakpatuhan dan ketidakpatutan dalam pengajuan keputusan terhadap peraturan perundang-undangan pada KPK, dimana mekanisme pertanggungjawaban Perjalanan Dinas TA 2018 pada KPK belum mengacu PMK 113 Tahun 2012.
"Dengan demikian, kami tegaskan kembali, tidak ada perubahan secara mendasar dalam hal ketentuan perjalanan dinas KPK. Namun saat ini justru diperkuat dengan aturan yang jelas, sehingga diharapkan perjalanan dinas lebih efisien dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Ali.
Ali berharap, melalui penjelasan ini, masyarakat dapat paham secara utuh, sehingga tidak ada lagi opini yang keliru. Dia juga berharap polemik soal aturan perdin ini dapat berakhir.
Ali memastikan dalam pelaksanakan tugasnya, pegawai KPK tetap berpedoman pada kode etik pegawai. Bahkan, saat ini diperkuat dengan pengawasan ketat oleh Dewan Pengawas dan Inspektorat untuk menolak gratifikasi dan menghindari konflik kepentingan.
"Kami sangat terbuka dengan masukan dan kritik publik, terutama terkait dengan bagaimana memenuhi harapan masyarakat agar KPK tetap konsisten melakukan pemberantasan korupsi. Kami akan bekerja seoptimal mungkin," katanya.
Sebelumnya, KPK menerbitkan aturan baru terkait perjalanan dinas di lingkungan Lembaga antirasuah. Dalam aturan itu, disebutkan, perjalanan dinas pimpinan maupun pegawai kini bisa ditanggung penyelenggara.
Hal tersebut termaktub dalam Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2021, yang ditandatangani Firli Bahuri dan empat pimpinan lainnya pada 30 Juli.