Bisnis.com, JAKARTA — Dokter Tirta Mandira Hudhi mengusulkan kepada pemerintah untuk merevisi aturan syarat pelaku perjalanan menggunakan transportasi umum di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Dia menyampaikan bahwa sertifikat vaksinasi bagi pelaku perjalanan tidak tepat dijadikan syarat karena saat ini capaian vaksinasi masih belum merata di seluruh daerah di Indonesia.
“Kebijakan sertifikat vaksin itu efektif kalau dosisnya merata, nggak hanya Jakarta,” kata dr Tirta dalam diskusi bersama Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman melalui Instagram Live, Jumat (6/8/2021).
Menurutnya, kewajiban menyertakan sertifikat vaksin bagi pelaku perjalanan membuat warga berebut memperoleh vaksin Covid-19 dan akhirnya menimbulkan kerumunan.
“Para dokter di lapangan mengusulkan, alangkah lebih baik untuk syarat perjalan menggunakan transportasi umum hanya menggunakan hasil negatif tes swab misalnya antigen,” imbuh Tirta.
Lebih lanjut, dia juga menyampaikan bahwa antusiasme masyarakat di luar Jawa dan Bali untuk memperoleh vaksin termasuk tinggi.
Menanggapi hal tersebut, Fadjroel memastikan bahwa masukan tersebut akan disampaikan kepada kementerian terkait sebagai pertimbangan dalam mengambil kebijakan selanjutnya.
Adapun, aturan pewajiban pelaku perjalanan menggunakan transportasi umum di masa PPKM Level 4 ini diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.24/2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid19 di wilayah Jawa dan Bali.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan aturan tentang syarat perjalanan transportasi di wilayah dengan PPKM level 1-4 yang dimulai 3-9 Agustus 2021 sesuai Instruksi Mendagri No. 27, 28 dan 29/2021 tidak berubah.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan aturan mengenai syarat perjalanan transportasi masih merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 16/2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit pada 26 Juli 2021.
“Syarat perjalanan transportasi sesuai SE Satgas bertujuan tetap membatasi aktivitas masyarakat untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia," katanya dalam siaran pers, Selasa (3/8/2021).
Adita memerinci keempat SE Kemenhub yakni SE 56/2021 untuk perjalanan menggunakan transportasi darat, SE 57/2021 untuk perjalanan udara, SE 58/2021 untuk perkeretaapian, dan SE 59/2021 untuk perjalanan dengan transportasi laut pada masa pandemi Covid-19 masih akan berlaku hingga 9 Agustus 2021.
Adapun secara umum, lanjutnya, ketentuan yang diatur dalam SE Satgas No.16/2021 yang ditindaklanjuti dengan 4 SE Kemenhub tersebut antara lain, pembagian wilayah disesuaikan dengan Instruksi Mendagri No 24,25 dan 26 tahun 2021 dimana terdapat kategori PPKM berdasarkan Level 1,2,3 dan 4.
"Untuk kategori PPKM level 3 dan 4 menggunakan transportasi darat [kendaraan pribadi atau umum], wajib menunjukan kartu vaksin [minimal vaksinasi dosis pertama] dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan," terang Adita.
Sementara itu, untuk kategori PPKM level 2 dan 1, perjalanan dengan transportasi darat baik kendaraan pribadi atau umum wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.