Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan mengumumkan status perpanjangan atau tidaknya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4, pada hari ini, Senin (2/8/2021).
Regulasi untuk mengendalikan pandemi Covid-19 itu memang berakhir masanya pada 2 Agustus, sejak diperpanjang 26 Juli 2021.
"Rencananya demikian. Pagi ini masih akan ada pembahasannya di rapat kabinet," ujar Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, saat dikonfirmasi.
PPKM Level 4 diumumkan mulai dilaksanakan pada 21 Juli 2021. Aturan ini merupakan kelanjutan dari PPKM Darurat yang diterapkan pemerintah dari 3 Juli hingga 20 Juli, untuk merespons lonjakan kasus Covid-19 yang eksponensial dan kondisi rumah sakit yang mulai kolaps.
Pada 25 Juli 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan PPKM Level 4 kembali diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, dengan sejumlah relaksasi.
Untuk pengumuman PPKM hari ini, Jodi tak dapat memastikan siapa yang akan mengumumkan.
Dua hari lalu, Jodi sendiri mengatakan bahwa tingkat mobilitas penduduk justru mengalami peningkatan dalam minggu terakhir.
Dia menyebut langkah penyekatan dan penebalan PPKM tetap perlu dilakukan untuk menahan mobilitas masyarakat keluar rumah.
"Penegakan aturan PPKM level 3 dan 4 tetap harus dilakukan secara tegas. Bagi yang melanggar dikenakan sanksi," kata dia pada Sabtu (31/7/2021).
Meski begitu, dia tak dapat memastikan apakah apakah PPKM Level 4 ini akan diperpanjang lagi atau tidak. Hal etrsebut akan tergantung pada kondisi masing-masing daerah.
"Pemerintah kan hanya mengacu pada standar WHO yaitu: indikator laju penularan (kasus konfirmasi, perawatan di RS, kematian); indikator respon kesehatan (testing - positivity rate, tracing - kontak erat pada kasus konfirmasi, dan treatment - BOR); di samping itu ada indikator ketiga yaitu kondisi sosio-ekonomi masyarakat," kata Jodi, Sabtu, 31 Juli 2021 ihwal kebijakan PPKM Level 4.