Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketua KPK Paparkan Rumus Atasi Sengketa Lahan Kawasan Hutan

Kejelasan batas akan memberikan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat yang berbatasan atau berada di sekitar kawasan hutan.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan keterangan pers seusai Pelantikan Pegawai di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). Bisnis/Arief Hermawan P
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan keterangan pers seusai Pelantikan Pegawai di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjelaskan pentingnya pengukuhan kawasan hutan sebagai bentuk kepastian hukum.

Menurut Firli pengukuhan hutan dapat memberikan kepastian hukum dan pelayanan kepada investor. “Pengukuhan hutan untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan pelayanan kepada investor. Karena modal kita untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat tidak bisa hanya mengandalkan APBN, tetapi juga melalui dana investor. Sehingga, mereka perlu diyakinkan untuk menanamkan investasinya di Indonesia,” kata Firli dalam webinar, Rabu (28/7/2021)

Firli menyebutkan untuk mewujudkan iklim investasi yang mendukung, dibutuhkan sinergi dan kolaborasi segenap pemangku kepentingan baik di pusat maupun di daerah. Hal ini untuk mendorong perizinan yang transparan, akuntabel dan bebas korupsi. Mantan Kapolda Sumatra Selatan itu mengatakan pemerintah juga harus segera melakukan percepatan terkait penyelesaian konflik agraria.

“Pertama kita kawal proses perizinan. Kedua, perizinan harus dilakukan melalui PTSP dan ketiga adalah melakukan upaya-upaya standarisasi perizinan. Sekaligus, layanan perizinan dilakukan melalui teknologi informasi, sehingga interaksi dilakukan secara elektronik melalui OSS,” ujarnya.

Adapun, salah satu aksi pencegahan korupsi yang dilaksanakan Stranas-PK pada tahun 2021-2022 adalah percepatan kepastian perizinan Sumber Daya Alam (SDA) melalui implementasi kebijakan satu peta (one map policy). Salah satu indikator keberhasilan aksi tersebut adalah penetapan kawasan hutan di lima provinsi yaitu Riau, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, dan Papua.

Kawasan hutan, kata Firli, adalah salah satu kekayaan negara terbesar yang harus dikelola sebaik-baiknya dengan tetap menjaga kelestariannya. Sampai dengan saat ini, kawasan hutan dan konservasi perairan Indonesia adalah seluas 125.817.021,96 Ha terdiri dari daratan 120.495.702,96 Ha dan konservasi perairan 5.321.321 Ha.

Tekanan populasi yang sangat tinggi ditambah pertumbuhan ekonomi mengakibatkan konflik dalam penggunaan ruang. Sisa wilayah darat non kawasan hutan tidak cukup mengakomodasi kebutuhan sektor-sektor lain. Karena itu, peluang tumpang-tindihnya kawasan kehutanan dengan sektor-sektor non-kehutanan sangat besar. Sengketa lahan atau kawasan menjadi fenomena yang terus berulang.

Untuk itu, pengukuhan kawasan hutan menjadi sangat penting. Penataan batas dan penetapan kawasan hutan selain sebagai upaya memberikan kejelasan batas dan status hukum atas kawasan hutan, juga untuk mendapatkan pengakuan atau legitimasi publik. Kejelasan batas akan memberikan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat yang berbatasan atau berada di sekitar kawasan hutan.

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dalam sambutannya menyampaikan komitmen kuat Presiden terkait reforma agraria. Dia juga meminta segenap pihak untuk berkolaborasi mendorong percepatan pengukuhan kawasan hutan dengan tetap memperhatikan kelestarian hutan.

Menurutnya, pasca-UU Cipta Kerja disahkan, penetapan kawasan hutan menjadi aksi kolaboratif semua pemangku kepentingan di pusat dan daerah.

“Saya meminta semua memiliki komitmen bersama dalam aksi pemberantasan korupsi yang sistematis dalam reforma agraria,” katanya.

Kendati drmikian Moeldkoko mengakui bahwa proses pengukuhan kawasan hutan merupakan permasalahan yang ada di hulu, dan jika tidak diselesaikan akan menjadi persoalan di hilir yang dapat menghambat pembangunan nasional. Catatan KSP, pada rentang 2015 – 2021 pemerintah menerima 1.191 aduan terkait konflik agraria.

“Pada November 2020 Presiden mengadakan rapat internal untuk mendorong percepatan penyelesaian konflik agraria, termasuk yang berada di dalam kawasan hutan. Tahun ini ditargetkan penyelesaian 137 dari total aduan yang diterima,” ujarnya.

Sementara itu, dalam laporannya sebagai Koordinator Tim Nasional (Timnas) Stranas-PK Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan memaparkan perkembangan implementasi aksi di lima provinsi.

Beberapa daerah menunjukkan capaian yang tinggi pada tahapan kompilasi sehungga, siap untuk menuju tahapan selanjutnya yaitu integrasi dan kemudian sinkronisasi.

Data per Desember 2020, sebut Pahala, tercatat Riau telah menetapkan kawasan hutan sebanyak 39,15 persen; Papua 81,25 persen; Kalimantan Timur 95,08 persen; Sulawesi Barat 97,22 persen; dan Kalimantan Tengah 32,19 persen.

“Kenapa lima provinsi ini yang dipilih? Karena lengkap di lima provinsi ini ada perkebunan, pertambangan, dan masyarakat adat. Memang di Papua belum ada investor, tapi luasan hutannya luar biasa. Itu kenapa kita pilih lima provinsi ini,” ucapnya Pahala.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper