Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa pengurusan administrasi kependudukan tidak meminta syarat sertifikat vaksinasi Covid-19.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh memastikan bahwa pengurusan layanan administrasi kependudukan taat terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak ada penambahan persyaratan baru.
Pun di masa pandemi, pengurusan layanan tersebut tidak membutuhkan syarat tambahan, seperti sertifikat vaksinasi Covid-19. Kata Zudan, penambahan persyaratan justru dapat mempersulit masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.
“Analoginya, seperti telur dengan ayam mana yang lebih dahulu, karena untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 penduduk juga harus sudah memiliki NIK,” katanya melalui keterangan resmi, Rabu (28/7/2021).
Lebih lanjut, pemerintah tengah menggenjot persentase vaksinasi sebesar 80 persen guna terciptanya kekebalan kelompok. Upaya ini kata dia juga perlu didukung dengan memberikan layanan administrasi kependudukan yang cepat dan mudah.
Meski demikian, dia menyebutkan tidak menutup kemungkinan bahwa ke depan sertifikat vaksinasi dapat menjadi syarat dalam mengurus layanan Adminduk.
“Aturan tersebut bisa diterapkan, namun nanti bila persentase vaksinasi sudah 80 persen sebagai upaya kita untuk mengejar sisa penduduk yang belum mau divaksin. Apa pun itu, kita akan melihat perkembangannya,” terangnya.