Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Firli Bahuri: KPK Tak Pandang Bulu Usut Kasus Dugaan Korupsi Tanah Munjul

Firli mengatakan keterangan Gubernur DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta diperlukan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan keterangan pers seusai Pelantikan Pegawai di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). Bisnis/Arief Hermawan P
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan keterangan pers seusai Pelantikan Pegawai di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan lembaganya tidak pandang bulu dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, DKI Jakarta tahun 2019.

"KPK masih terus bekerja untuk menyelesaikan pemeriksaan atas tersangka RHI (Rudy Hartono Iskandar) dan para pihak-pihak yang diduga terlibat. KPK tidak pernah ragu dan pandang bulu untuk menyelesaikan perkara korupsi, siapapun, dan apapun status jabatan seseorang," ucap Firli dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/7/2021).

Kendati demikian, kata dia, lembaganya tetap berpegang pada prinsip kecukupan bukti dalam menangani kasus tersebut.

"KPK memahami keinginan dan harapan masyarakat agar ada penuntasan perkara-perkara korupsi sampai ke akar-akarnya termasuk kasus korupsi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta," katanya.

Sementara, saat dikonfirmasi apakah lembaganya sudah menentukan waktu pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai keterangan terkait kasus itu, Firli mengatakan bahwa hal tersebut tergantung dari kepentingan penyidikan.

"Langkah pemanggilan tentu dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan penyidikan, melengkapi alat bukti atau memberi keterangan sebagai saksi berkaitan tersangka sebelumnya ataupun bisa ditemukan potensi pengembangan baru dari kasus tersebut," ujar Firli.

KPK memang akan menjadwalkan untuk memanggil para pihak yang terkait kasus tersebut.

"Beri waktu KPK untuk bekerja, pada saatnya KPK akan menyampaikan kepada publik secepatnya, mungkin minggu ini atau minggu depan. Semua sangat bergantung pada proses yang berlangsung tetapi KPK terus melakukan yang terbaik," kata Firli.

Pada prinsipnya, kata dia, demi kepentingan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi dengan kebutuhan yang benar di mata hukum dan memiliki relasi yang jelas dengan suatu kasus, siapapun bisa dipanggil tanpa terkecuali.

Sebelumnya, Firli mengatakan keterangan Gubernur DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta diperlukan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul.

"Terkait program pengadaan lahan, tentu dalam penyusunan program anggaran APBD DKI tentu Gubernur DKI sangat memahami. Begitu juga dengan DPRD DKI yang memiliki tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD bersama Pemda DKI mestinya tahu akan alokasi anggaran pengadaan lahan DKI. Jadi, tentu perlu dimintai keterangan, sehingga menjadi terang benderang," kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Senin (12/7/2021).

KPK total menetapkan lima tersangka terkait kasus itu, yakni mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI), dan satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo.

KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp152,5 miliar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper