Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dapat tetap beroperasi saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Kebijakan itu diterbitkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.24/2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan ini berlaku mulai 26 Juli - 2 Agustus 2021.
“Memang ada sedikit perubahan yang paling utama adalah kegiatan untuk UMKM, kita tahu bahwa UMKM cukup terdampak,” kata Tito dalam keterangan pers melalui kanal Youtube Setpres, Senin (26/7/2021).
Mendagri mengungkapkan bahwa sebetulnya pada masa PPKM sebelumnya pemerintah juga tidak pernah melarang UMKM untuk beroperasi.
"Kita tegaskan di sini, dapat dilaksanakan dengan pengaturan oleh pemerintah daerah setempat masing-masing dengan protokol kesehatan yang ketat,” ujarnya.
Beleid itu menjelaskan bahwa pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00.
Berdasarkan Inmendagri No 24/2021 dijelaskan bahwa pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan jam operasional hingga pukul 15.00 WIB.
Selain itu, pedagang kecil termasuk kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan sejenisnya dapat dibuka hingga pukul 20.00.
Warung makan maupun warung, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 20.00. Selain itu maksimal pengunjung hanya diperbolehkan tiga orang dengan waktu makan 20 menit.
Kemudian, restoran atau rumah makan termasuk kafe dengan lokasi yang berada di gedung atau toko tertutup baik berlokasi tersendiri maupun berada di pusat perbelanjaan atau mal hanya menerima delivery atau take away.
"Tidak menerima makan di tempat [dine in]," tulis regulasi tersebut.
Sementara itu, pemerintah melalui Inmendagri ini menegaskan bahwa kegiatan pada pusat perbelanjaan baik mal maupun pusat perdagangan ditutup sementara kecuali untuk pegawai toko.