Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan bahwa keputusan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada periode 26 Juli — 2 Agustus harus diambil pemerintah agar pandemi Covid-19 bisa terkendali.
“Tanggal 2 Agustus kita berharap betul kasus bisa melandai, positivity rate juga melandai kemudian itu akan berakibat pada penurunan bed ocupancy rate ketersediaan tempat tidur untuk yang memerlukan perawatan, dan bisa menekan angka kematian,” kata Mendagri dalam konferensi pers, Senin (26/7/2021).
Mendagri juga menyampaikan bahwa PPKM di luar Jawa - Bali juga menjadi sorotan karena pemerintah tidak ingin terjadi perpindahan kenaikan kasus yang signifikan lantaran kebijakan hanya berfokus di daerah di Jawa dan Bali.
Pihaknya pun telah menerbitkan tiga Instruksi Mendagri yaitu nomor 24, 25, dan 26 yang substansinya dibuat oleh tim bersama dari Kemenko Marves, Kemenko Perekonomian dan Kementerian Kesehatan sebagai landasan penerapan PPKM.
Adapun Instruksi Mendagri No.24/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali menjadi landasan PPKM di daerah yang termasuk di dalamnya.
Ada 140 kabupaten/kota yang masuk daftar daerah PPKM Level 4 di 28 provinsi yaitu sebanyak 95 kabupaten/kota tersebar di 7 provinsi di Pulau Jawa dan Pulau Bali. Sementara itu, sebanyak 33 kabupaten/kota tercatat masuk dalam PPKM level 3.
Mendagri mengatakan bahwa ada sedikit perubahan dalam penerapan PPKM yaitu pemerintah mengizinkan sejumlah kegiatan UMKM berjalan dengan syarat tertentu dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.