Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat berat pada Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta ke penyidikan meskipun belum diikuti penetapan tersangka.
Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan kasus korupsi pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan pada UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2015 itu naik ke tahap penyidikan setelah mendapatkan bukti yang cukup saat ekspose perkara korupsi itu.
"Tim Penyelidik menyimpulkan berdasarkan bukti-bukti permulaan yang ditemukan dan dikumpulkan, terdapat dugaan mark up," kata Ashari, Jumat (23/7/2021).
Ashari mengemukakan dugaan kerugian negara yang timbul akibat pelaksaaan pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan tersebut yaitu sebesar Rp13.432.155.000.
Menurut Ashari, ke depan tim penyidik akan memanggil para saksi yang diduga mengetahui perkara tersebut untuk menetapkan tersangka.
"Atas pelaksanaan pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan tersebut, mengakibatkan adanya indikasi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp 13.432.155.000," ujarnya.