Bisnis.com, JAKARTA – Ombudsman menemukan adanya maladministrasi dalam proses peralihan alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satu pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasamala Aritonang, mengaku cukup terkejut atas hasil temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
"Sebab, ternyata temuan Ombudsman membongkar sesuatu yang lebih dalam dari yang kami perkirakan pada awal laporan," ujar Rasamala dilansir dari Tempo, Kamis (22/7/2021).
Rasamala mengatakan, dia dan 73 rekannya hanya memprediksi ada penyimpangan administratif yang sederhana. Namun, dari hasil pemeriksaan ORI, ditemukan pelanggaran hukum yang lebih serius oleh pimpinan KPK dalam pelaksanaan alih status pegawai.
Ada tiga kata kunci pada temuan ORI yang dianggap Rasamala dkk serius. "Yakni maladministrasi, pelanggaran prosedural, dan yang amat serius adalah penyalahgunaan wewenang," kata dia.
Terkait dengan itu, Rasamala mempertimbangkan upaya hukum lebih lanjut untuk mendorong adanya pemeriksaan terkait motif dilakukannya pelanggaran serius tersebut.
Baca Juga
Menurut Rasamala, motif menjadi penting guna menilai tujuan tindakan yang dilakukan pimpinan KPK.
"Misalnya, dokumen kontrak yang tanggalnya dengan sengaja dibuat mundur atau backdated. Motif ini perlu didalami serius apa tujuannya dan unsur kesengajaan di dalamnya. Pendalaman lebih lanjut ini penting untuk melihat adanya indikasi dan berbagai kemungkinan, termasuk potensi pelanggaran pidana," ucap dia.
Rasamala pun menegaskan bahwa hasil pemeriksaan Ombudsman beserta tindakan korektif dan saran secara etik moral telah mengikat. Sehingga, sudah seharusnya dilaksanakan oleh para pihak terlapor. Pun demikian secara hukum.
"Hasil temuan itu adalah keputusan hukum yang diterbitkan lembaga negara yang harus dihormati dan dilaksanakan oleh semua pihak," kata Rasamala.
Ombudsman RI menemukan ada dugaan penyimpangan prosedur dalam proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN. Ketua ORI Mokhammad Najih mengatakan pihaknya memfokuskan pemeriksaan pada tiga isu. Ketiga hal itu ialah rangkaian proses pembentukan kebijakan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN, proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN, dan pada tahap penetapan hasil asesmen tes wawancara kebangsaan (TWK).
"Tiga hal ini yang oleh Ombdusman RI ditemukan potensi maladminstasi. Hasil pemeriksaan sudah kami sampaikan kepada Ketua KPK (Firli Bahuri), Kepala BKN (Bima Haria Wibisana), dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar penemuan maladministrasi yang didapati bisa ditindaklanjuti dan diambil langkah selanjutnya," ujar Najih dalam konferensi pers daring pada Rabu, 21 Juli 2021.