Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Relaksasi PPKM Darurat Disiapkan, Jokowi: Kami Dengar Suara Warga Terdampak

Dalam konferensi pers virtual, Selasa (20/7/2021) malam, Kepala Negara mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap mulai pada 26 Juli 2021.
Kepadatan kendaraan di ruas Tol Jagorawi, Cibubur, Jakarta Timur, Senin (5/7/2021). Meskipun telah diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, ruas Tol Jagorawi terpantau padat./Antara
Kepadatan kendaraan di ruas Tol Jagorawi, Cibubur, Jakarta Timur, Senin (5/7/2021). Meskipun telah diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, ruas Tol Jagorawi terpantau padat./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dalam beberapa hari ke depan.

Dalam konferensi pers virtual, Selasa (20/7/2021) malam, dari Istana Negara di Jakarta, Kepala Negara mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap mulai pada 26 Juli 2021.

Namun, langkah itu diambil dengan syarat terjadi tren penurunan kasus virus Corona atau Covid-19. Dia menegaskan bahwa pemerintah terus memantau dan mendengarkan masukan masyarakat, terutama yang terdampak PPKM Darurat.

"Kami selalu memantau, memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM," jelasnya.

Oleh karena itu, dia meminta semua pihak bekerja sama dan bahu membahu untuk melaksanakan PPKM Darurat hingga kasus Covid-19 menurun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun.

Untuk mewujudkan itu, dia mengatakan semua pihak harus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan, melakukan isolasi terhadap yang bergejala dan memberikan pengobatan sedini mungkin kepada yang terpapar wabah tersebut.

"Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat, seluruh komponen bangsa, untuk bersatu melawan Covid-19 ini. Memang ini situasi yang sangat berat ttetapi dengan usaha keras kita bersama, Insya Allah kita bisa segera terbebas dari Covid-19 dan kegiatan sosial dan kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali normal," kata Presiden.

Seperti diketahui, PPKM Darurat perdana mulai diberlakukan sejak Sabtu (3/7/2021) dan berakhir pada hari ini.

Kebijakan ini berlaku di Pulau Jawa dan Bali dan lebih tepatnya di lebih dari 100 kota/kabupaten dengan penilaian atau asesmen tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper