Bisnis.com, JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali berakhir pada hari ini, Selasa (20/7/2021).
PPKM Darurat Jawa-Bali mulai dilaksanakan pada 3 Juli 2021.
Sejak pekan lalu, beredar kabar PPKM Darurat akan diperpanjang menjadi enam pekan. Wacana ini pun menjadi perbincangan di masyarakat setelah dalam dua pekan pelaksanaanya belum tampak adanya penurunan kasus positif Covid-19 yang signifikan.
Wacana PPKM Darurat diperpanjang makin menguat setelah Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menginformasikan, bahwa PPKM Darurat akan diperpanjang hingga akhir Juli 2021.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mengeluarkan PPKM Darurat untuk memperketat aktivitas masyarakat demi mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas.
Kebijakan tersebut diumumkan pada Kamis (1/7/2021) lalu di Istana Kepresidenan. Sebelumnya pemerintah juga memberlakukan peraturan PPKM yang diterapkan dengan skala mikro pada 1 Juni 2021.
Baca Juga
Penetapan PPKM Darurat Luar Jawa-Bali mengacu pada data kasus Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir. Berdasarkan hasil asesmen situasi pandemi, jumlah daerah di luar Jawa dan Bali yang berada pada level 4 penyebaran Covid-19 terus mengalami peningkatan.
Pada 27 Juni 2021, kasus aktif Covid-19 di luar Jawa dan Bali sebanyak 50.513. Kemudian naik sebesar 34,40 persen pada 5 Juli menjadi 67.891 kasus dan pada 8 Juli bertambah 63,74 persen menjadi 82.711 kasus.
Pada saat bersamaan, bed occupancy rate atau BOR di rumah sakit-rumah sakit luar Jawa-Bali juga terus bertambah.
Per 8 Juli 2021, BOR Lampung mencapai 82 persen, Kalimantan Timur 80 persen, Papua Barat 79 persen, Kepulauan Riau 77 persen, Kalimantan Barat 68 persen, dan Sumatra Barat 67 persen.
Aturan PPKM
Berikut ini aturan yang berlaku selama PPKM Darurat Luar Jawa-Bali berlaku.
- Kegiatan perkantoran sektor non-esensial diberlakukan work from home 100 persen.
- Kegiatan belajar mengajar, sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan pelatihan dilakukan secara daring atau online.
- Pelaksanaan kegiatan di sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan work from office 50 persen.
- Pelaksanaan kegiatan di sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik dan tidak bisa ditunda diberlakukan work from office 25 persen dengan protokol kesehatan ketat.
- Di sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, industri minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan work from office 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.
- Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
- Apotek dan toko obat bisa buka 24 jam.
- Warung makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang beridri sendiri maupun di pusat perbelanjaan atau mal hanya diperbolehkan menerima pesanan take away atau pesan antar serta tidak diizinkan menerima pesan makan di tempat.
- Kegiatan di pusat perbelanjaan seperti mal atau sentra perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, pasar swalayan yang bisa beroperasi sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
- Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.
- Tempat ibadah ditutup untuk umum. Kegiatan beribadah dilaksanakan di rumah masing-masing.
- Fasilitas umum seperti area publik, taman, tempat wisata, dan lain-lain ditutup sementara.
- Kegiatan seni dan budaya, olahraga dan sosial, kemasyarakatan ditutup sementara.
- Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama PPKM Darurat.
- Gubernur dan bupati atau wali kota melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
- Transportasi umum, termasuk kendaraan swa, taksi, dan angkutan massal dapat mengangkut penumpang maksimal 70 persen dari total kapasitas dengan protokol kesehatan ketat.
- Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, transportasi umum jarak jauh (pesawat, bus, kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Penumpang juga harus menunjukkan hasil tes swab PCR dengan masa berlaku H-2 untuk penumpang pesawat dan tes Antigen H-1 untuk moda transportasi lainnya. Syarat itu tidak berlaku untuk penumpang di wilayah aglomerasi.
- Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
- Pelaksanaan PPKM mikro di RT dan RW tetap diberlakukan.
- Selama pemberlakuan PPKM Darurat ini, masyarakat harus selalu memenuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker. Mereka tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa menggunakan masker.