Bisnis.com, JAKARTA-- Kementerian Agama (Kemenag) meminta kerja sama Forkopinda untuk penerapan protokol kesehatan pada saat Iduladha guna menekan penyebaran Covid-19.
Sebelumnya, Kemenag telah mengeluarkan edaran Nomor SE No 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan dukungan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) sangat penting dalam implementasi edaran tersebut, khususnya terkait penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan penyembelihan hewan kurban pada Iduladha 1442 H. Dia melihat ada potensi terjadinya kerumunan dalam pelaksanaan penyembelihan hewan kurban.
“Untuk itu kami mohon dukungan kerja sama kepala daerah dan Forkopinda dalam implementasi SE No 17 ini dapat berjalan dengan cepat. Karena momen penyembelihan hewan qurban ini berpotensi menimbulkan kerumunan, seperti pembagian daging qurban," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (17/7/2021).
Yaqut Cholil Qoumas mengatakan hal itu ketika mengikuti Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan PPKM Mikro Diperketat dan PPKM Darurat secara virtual. Rapat Koordinasi itu dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Selain Menag, Rakor dihadiri secara virtual sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, di antaranya Menkeu, Mendagri, Menkes, pimpinan lembaga negara dan Forkopinda se Indonesia.
Pada kesempatan itu, Yaqut Cholil Qoumas melaporkan progress sosialisasi dan monitoring SE No.17 tahun 2021. Menurutnya, sosialisasi edaran SE No 17 tahun 2021 sudah berjalan dengan baik. Seluruh pejabat Kemenag, pusat dan daerah hingga para penyuluh agama, dikerahkan dalam sosialisasi ini.
Begitu juga dengan dukungan NU, Muhammadiyah, MUI dan ormas keagamaan lainnya yang ikut membantu sehingga edaran ini dapat diterima oleh masyarakat.
“Ada perkembangan yang cukup bagus dari minggu sebelumnya terkait kesadaran masyarakat untuk menjalani peribadatan di rumah demi mencegah meluasnya angka Covid-19 di wilayah PPKM Darurat dan daerah lainnya," katanya.