Bisnis.com,JAKARTA- Seorang motivator muda berinisial RBR dilaporkan ke Polisi atas dugaan pidana.
Dia diduga melakukan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang terhadap para pelapor.
Para pelapor diketahui mengadukan RBR ke Mabes Polri, pada Senin (13/7/2021), terkait dua kasus yakni dugaan penipuan dan/atau penggelapan transaksi kripto dan dana investasi kapal ikan. Sebagaimana laporan kepada Polri itu, RBR diketahui adalah Reiner Bonifasius Rahardja.
Kuasa Hukum korban Sendi Sanjaya, dari Sendi Sanjaya & Partners Law Office mengungkapkan pelapor terdiri dari 18 orang terkait transaksi kripto dan 8 orang korban investasi pembuatan kapal.
“Mereka telah lama mendiskusikan permasalahan dugaan tindak pidana ini, namun baru sekarang mereka berani melaporkan yang bersangkutan,” katanya, Kamis (15/7/2021).
Dia mengatakan untuk kasus penipuan investasi kripto, para korban awalnya ditawarkan membeli koin kripto senilai Rp410 per koin untuk tier 1, sedangkan tier 2 ditawarkan dengan harga Rp490 per koin.
RBR, sebut Sendi, menjanjikan keuntungan 10 kali lipat dari nilai investasi dalam jangka waktu 1 tahun. Para pelapor kemudian mentransfer dana yang jika di total mencapai Rp5,9 miliar.
“Para pelapor semakin percaya karena saat itu terlapor memiliki kedudukan sebagai CEO sebuah perusahaan. Maka pun mentransfer dana yang besarannya variatif, namun jika ditotal memang cukup besar,” jelasnya.
Adapun setelah dana tersebut di transfer, terlapor telah mengirimkan koin kripto sebanyak 35% dari nilai transfer melalui wallet masing-masing, sedangkan sisa 65% belum dikirimkan.
Menurut Sendi, akibat perbuatan tersebut, para pelapor mengalami kerugian total sebesar Rp3,8 miliar.
Terkait kasus kedua yakni investasi pembuatan dan pengoperasian kapal, Sendi mengungkapkan awalnya para pelapor diimingi kerja sama dengan sistem bagi hasil dengan besaran 60:40 , 60% untuk terlapor dan 40% untuk para pelapor.
Kapal ikan dimaksud dijanjikan beroperasional pada akhir 2020, namun ditunda sampai dengan awal tahun 2021.
“Kenyataannya sampai dengan saat ini jangankan kapal ikan tersebut berlayar atau beroperasi, fisik keberadaan kapal ikan maupun laporan pembelian barang-barang kelengkapan kapal ikan tidak pernah diinformasikan oleh terlapor,” jelasnya.
Lanjutnya, para pelapor yang telah curiga akhirnya meminta pengembalian dana kepada RBP. Namun terlapor beralasan bahwa dana sudah digunakan untuk investasi kapal ikan tersebut, sehingga belum bisa dikembalikan dan para pelapor diminta menunggu saja sampai kapal ikan tersebut berlayar. Atas dasar itu, untuk investasi kapal ikan, para pelapor menderita kerugian Rp3 miliar.
“Kami sebelumnya sudah berusaha mencari win win solution penyelesaian masalah dengan mengirimkan somasi pertama dan terakhir kepada terlapor, yang mana kami berikan ruang waktu untuk menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah. Setelah lewat batas waktu yang diberikan dalam somasi, terlapor sempat menjawab somasi tersebut dan meminta agar diadakan pertemuan, yang kemudian diundur, namun tidak menemukan titik penyelesaian” kata Sendi.